Polresta Banyuwangi Bekuk Penjambret Turis Belgia dalam 24 Jam
Banyuwangi, Jawa Timur – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penjambretan yang menimpa seorang turis asal Belgia, Marie Celine, dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian yang berlangsung di Kelurahan Tukangkayu pada 9 Oktober 2024 tersebut berhasil diungkap berkat gerak cepat Polresta Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samsama Putra, S.I.K., M.S.I., M.H.
Kronologi kejadian bermula saat Marie Celine baru saja selesai berbelanja di sebuah minimarket. Saat berjalan kembali, dompet yang dipegangnya dijambret oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial NH (34) di kediamannya pada malam harinya. NH merupakan warga Kecamatan Banyuwangi dan berprofesi sebagai guru les privat.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai 450 dolar Amerika dan Rp310.000, paspor, dompet, serta sepeda motor yang digunakan dalam aksi penjambretan. Uang dolar tersebut disimpan pelaku di dalam celengan, sementara barang bukti lainnya masih utuh.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP. Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (10/10/2024), menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama di tempat-tempat sepi. Pelaku kejahatan sering menargetkan korban yang lengah,” ujar AKBP Dewa.
Polresta Banyuwangi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam tindak kejahatan lainnya.



