Harga dan Jadwal Terbaru Tiket Kapal Laut Ketapang-Gilimanuk Menjelang Akhir Tahun 2023
Media Kampung – Jelang momen liburan Natal dan tahun baru, peningkatan jumlah penumpang kapal, khususnya rute Ketapang-Gilimanuk, menjadi perhatian. Berikut adalah informasi terbaru mengenai jadwal dan harga tiket kapal Ketapang-Gilimanuk yang diperoleh dari laman resmi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) per tanggal 20 Desember 2023.

Harga Tiket Kapal Ketapang-Gilimanuk 2023:
- Harga reguler pejalan kaki: Rp 10.600 per orang dewasa
- Harga kendaraan golongan I: Rp 11.000
- Harga kendaraan golongan II: Rp 31.600
- Harga kendaraan golongan III: Rp 45.000
- Harga kendaraan golongan IV A: Rp 213.000
- Harga kendaraan golongan IV B: Rp 182.400
- Harga kendaraan golongan V A: Rp 420.400
- Harga kendaraan golongan V B: Rp 309.500
- Harga kendaraan golongan VI A: Rp 637.800
- Harga kendaraan golongan VI B: Rp 511.100
- Harga kendaraan golongan VII: Rp 630.300
- Harga kendaraan golongan VIII: Rp 888.300
- Harga kendaraan golongan IX: Rp 1.229.600
Update Harga Tiket Kapal Ketapang-Gilimanuk Akhir Tahun 2023:

Penting untuk dicatat bahwa sejak 11 Desember 2023, pembelian tiket secara online melalui aplikasi dan laman Ferizy dibatasi dengan radius jarak zonasi. Dengan kata lain, tiket tidak dapat dibeli di hari yang sama dengan penyeberangan.
Menurut General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Ketapang Banyuwangi, pembatasan radius ini diharapkan efektif untuk mengatur jumlah penumpang. Pengguna jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk diwajibkan untuk memiliki tiket sebelum memasuki pelabuhan.
Jadwal Penyeberangan Kapal Ketapang-Gilimanuk:
- Tersedia setiap hari Senin-Minggu selama 24 jam.
- Keberangkatan kapal feri dilakukan setiap 1 jam dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk. Jadwal kedatangan kapal menyesuaikan waktu setelah keberangkatan.
Mengingat potensi peningkatan aktivitas selama liburan Natal dan tahun baru, kemungkinan waktu keberangkatan kapal bisa lebih lama dari biasanya.
Diperlukan pengetahuan bahwa kenaikan harga tiket, sebesar 5,93 persen, diberlakukan sejak 3 Agustus 2023, dan merupakan keputusan Kementerian Perhubungan. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) hanya sebagai pelaksana dalam penyesuaian tarif ini, seperti yang dijelaskan oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Syamsudin, kepada media kampung.



