Media Kampung – Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait kelayakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Presiden 2029. Menurut Mahfud, Gibran tidak bisa maju sebagai calon presiden jika tidak ada perubahan dalam aturan yang ada.
Mahfud menjelaskan bahwa masalah legitimasi sangat penting dan dapat memengaruhi langkah politik Gibran ke depan. Ia menyatakan, “Tidak ada legitimasi itu implikasinya kalau mau membenarkan legitimitasnya bisa dengan proses impeachment, bisa proses pengunduran diri. Kalau tidak ada perubahan aturan-aturan, maka Gibran tidak boleh menjadi calon lagi di tahun 2029.”
Di samping itu, Mahfud juga menyebutkan bahwa pengambilan ijazah Paket C bisa menjadi salah satu opsi jika Gibran ingin kembali mencalonkan diri. Namun, langkah ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi moral, terutama jika dilakukan menjelang pemilihan presiden.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam proses hukum yang dianggap sebagai kemenangan bagi pihak yang mengajukan perkara. Ia juga menyinggung bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti fisik ijazah SMA atau penyetaraan pendidikan Gibran, yang menjadi perdebatan dalam sidang yang berlangsung.
Dalam pandangannya, Mahfud menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Gibran harus mengedepankan legitimasi, agar tidak hanya menjadi masalah di kemudian hari. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi masyarakat yang mengharapkan transparansi dan kejelasan dalam proses pencalonan pemimpin negara.














