Media Kampung – Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Dhafir Syah, mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Jember segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dorongan ini muncul di tengah perdebatan mengenai kebiasaan merokok saat rapat di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Perdebatan terkait kebiasaan merokok di ruang rapat DPRD Jember telah menjadi sorotan publik. Dalam kesempatan itu, Achmad Dhafir Syah menilai pentingnya adanya regulasi yang tegas untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok di area publik, termasuk kawasan pemerintah dan fasilitas umum di Jember.

Pengajuan Perda ini menjadi respons atas berbagai keluhan masyarakat dan kondisi di lapangan yang masih memungkinkan terjadinya merokok di ruang publik. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok secara resmi diharapkan bisa meningkatkan kualitas udara dan mendorong perilaku hidup sehat di Jember.

Sejauh ini, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember mengenai langkah lanjut Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut. Namun, inisiatif dari politisi PKS ini membuka peluang untuk pembahasan lebih intensif di tingkat legislatif demi kesejahteraan warga Jember.

Situasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi masalah kesehatan yang dipicu oleh konsumsi rokok, yang selama ini masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah di Indonesia. Dengan adanya Perda KTR, diharapkan Jember dapat menjadi contoh dalam melindungi warganya dari paparan asap rokok di ruang publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.