Media Kampung – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (KMSR) menuntut Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti reformasi kepolisian, menyampaikan lima sikap utama yang menyoroti kekhawatiran atas potensi “omon‑omon” dalam proses perubahan tersebut serta menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, perlindungan hak asasi, dan penegakan hukum yang konsisten; pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 24 April 2026, di kantor KMSR Jakarta setelah serangkaian pertemuan internal yang menelaah kebijakan keamanan nasional.

KMSR menegaskan bahwa reformasi kepolisian harus melibatkan revisi struktural pada mekanisme internal, peningkatan profesionalisme anggota, serta penataan ulang wewenang komando, sambil menolak segala bentuk intervensi politik yang dapat mengaburkan tujuan utama penyelenggaraan keamanan publik; selain itu, koalisi menuntut adanya mekanisme pengawasan independen yang dapat memonitor pelaksanaan kebijakan secara berkala.

Dalam sambutannya, juru bicara KMSR, Dr. Ahmad Fauzi, menambahkan, “Kami tidak menolak reformasi, namun kami menolak reformasi yang hanya menjadi retorika belaka tanpa ada perubahan substantif pada kultur institusional Polri”; pernyataan ini menekankan bahwa skeptisisme koalisi berakar pada pengalaman sebelumnya ketika janji-janji reformasi tidak diikuti aksi konkret.

Sejarah reformasi kepolisian di Indonesia menunjukkan bahwa sejak era reformasi 1998, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pembentukan Komisi Nasional Polri (Kompolnas) dan peluncuran program modernisasi peralatan, namun banyak kritik menyatakan bahwa perubahan struktural masih terhambat oleh resistensi internal dan kurangnya dukungan politik yang berkelanjutan.

Data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa selama dua tahun terakhir terdapat peningkatan 12 persen dalam jumlah laporan pelanggaran hak asasi oleh aparat kepolisian, sementara indeks kepercayaan publik terhadap Polri menurun menjadi 45 persen dalam survei BPS 2025, menegaskan urgensi reformasi yang diangkat KMSR.

Pemerintah Presiden Prabowo menanggapi dengan menyatakan kesediaan untuk berdialog, namun menegaskan bahwa setiap langkah reformasi harus selaras dengan agenda nasional keamanan dan stabilitas, serta menolak intervensi yang dapat menimbulkan fragmentasi dalam struktur kepolisian.

Reaksi masyarakat luas tercermin melalui media sosial, di mana sejumlah aktivis menyoroti pentingnya partisipasi warga dalam proses legislasi terkait, sementara kelompok lain mengingatkan bahwa reformasi tanpa dukungan anggaran yang memadai berisiko menjadi inisiatif simbolik yang tidak menghasilkan perubahan nyata.

Hingga kini, belum ada respons resmi terperinci dari Istana mengenai kelima sikap KMSR, namun diperkirakan akan ada pertemuan lanjutan antara pihak koalisi dan tim kebijakan kepolisian dalam minggu mendatang untuk membahas detail implementasi dan jadwal aksi konkret.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.