Media Kampung – Guru Besar UI Prof Ani Widyani Soetjipto mengkritik penyangkalan negara terhadap fakta pemerkosaan massal 1998, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan pola kekerasan sistematis terhadap etnis dan perempuan.

Pada Mei 1998, Indonesia dilanda kerusuhan yang meluas, mengakibatkan ribuan korban jiwa dan penjarahan, serta laporan luas tentang pemerkosaan massal terhadap perempuan keturunan Tionghoa.

Organisasi hak asasi manusia mencatat lebih dari 1.000 kasus pemerkosaan yang teridentifikasi, dengan banyak korban masih menolak melaporkan karena stigma dan ketakutan akan represi.

Prof Ani berkata, “Tragedi 1998 bukan sekadar kerusuhan, melainkan pola sistematis yang menargetkan etnis dan perempuan,” menegaskan perlunya pengakuan resmi.

Ia menilai pemerintah secara konsisten menolak mengakui fakta tersebut, bahkan dalam laporan resmi yang menyebutkan kerusuhan sebagai “peristiwa spontan” tanpa mengidentifikasi unsur kekerasan seksual terorganisir.

Penolakan itu memperparah trauma korban, menghambat proses penyembuhan, serta menumbuhkan rasa tidak percaya terhadap institusi negara.

Sebagai pakar sejarah, Prof Ani mengumpulkan arsip, saksi, dan dokumen foto yang menunjukkan pola penyerangan terkoordinasi di beberapa kota, termasuk Surabaya, Medan, dan Jakarta.

Lembaga swadaya masyarakat dan kelompok perempuan menggelar demonstrasi pada bulan April 2024, menuntut pemerintah membuka penyelidikan independen.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan meninjau kembali laporan, namun belum menyatakan akan mengadakan komisi kebenaran.

Beberapa negara Asia Tenggara telah membentuk komisi kebenaran untuk mengungkap pelanggaran massal, memberi contoh bagi Indonesia.

Pada pertengahan April 2024, DPR mengadakan rapat khusus membahas pemerkosaan massal 1998, dan beberapa anggota mendorong penyusunan undang-undang reparasi.

Ia berharap penyelidikan resmi dapat memberikan keadilan bagi korban serta mengintegrasikan pelajaran ini ke dalam kurikulum sejarah nasional.

Jika negara mengakui fakta pemerkosaan massal 1998, langkah selanjutnya adalah menyediakan layanan psikologis, kompensasi, dan reformasi kebijakan keamanan untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.