Media Kampung – 15 April 2026 | Rapat Kerja (Raker) antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menhut) menyoroti kebijakan pembatasan kuota wisata di Pulau Komodo serta isu-isu kehutanan yang mengancam ekosistem setempat.
Sidang Raker berlangsung pada 12 April 2026 di gedung DPR, Jakarta, dengan dihadiri anggota DPR RI, pejabat Menhut, dan pakar konservasi.
DPR menuntut klarifikasi mengapa kuota pengunjung dibatasi menjadi 2.500 orang per hari, padahal sebelumnya mencapai 5.000 orang.
Pejabat Menhut menyatakan pembatasan tersebut bertujuan menjaga kelestarian habitat Komodo, termasuk populasi naga Komodo yang terancam oleh tekanan wisata masif.
Penurunan kualitas hutan telah memicu erosi tanah dan meningkatkan risiko kebakaran hutan pada musim kering.
Anggota DPR Fraksi PDI‑Perjuangan, Budi Santoso, menambahkan bahwa pembatasan kuota tidak cukup bila tidak disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, aparat parkir, dan masyarakat setempat untuk mengawasi aktivitas wisatawan.
Menhut menanggapi dengan menyebutkan rencana peningkatan patroli satwa liar serta penggunaan drone untuk pemantauan real‑time.
Selain kuota, DPR menyoroti isu perambahan hutan di sekitar Pulau Padar yang dapat memperluas dampak negatif ke Pulau Komodo.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan peningkatan laju deforestasi sebesar 3,2% pada tahun 2025, terutama akibat penebangan ilegal dan pembukaan lahan pertanian.
Pejabat Menhut, Dr. Siti Nurhaliza, menjelaskan program rehabilitasi hutan dengan menanam 1,2 juta bibit pohon endemik dalam tiga tahun ke depan.
Program tersebut akan melibatkan penduduk lokal sebagai pelaku utama, guna menciptakan rasa kepemilikan terhadap sumber daya alam.
DPR mengusulkan pembentukan tim gabungan yang meliputi Komisi I DPR, Menhut, dan Badan Pengelola Taman Nasional Komodo untuk koordinasi kebijakan.
Usulan itu diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi kuota dan penegakan regulasi kehutanan.
Para ahli ekologi menilai bahwa pembatasan kuota dapat menurunkan tekanan wisata terhadap habitat, namun harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan bagi wisatawan.
Mereka merekomendasikan pelatihan pemandu wisata lokal mengenai pentingnya konservasi serta penyediaan fasilitas edukatif di pintu masuk taman.
Menhut berjanji akan mengeluarkan regulasi baru pada akhir 2026 yang mencakup standar operasional prosedur (SOP) bagi operator tur.
Regulasi tersebut akan mencakup persyaratan sertifikasi lingkungan bagi agen perjalanan yang menawarkan paket ke Pulau Komodo.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa kuota wisata akan tetap pada 2.500 orang per hari hingga evaluasi akhir tahun, sementara upaya rehabilitasi hutan terus digalakkan.
Pengawasan ketat dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat menurunkan tingkat perambahan hutan dan memastikan kelestarian komoditas alam Pulau Komodo untuk generasi mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.














Tinggalkan Balasan