Media Kampung – 09 April 2026 | Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas empat tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer Jakarta pada awal April 2026.

Insiden terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di persimpangan Jalan Salemba I‑Talang, Senen, ketika Andrie mengendarai sepeda motor.

Dua pelaku yang juga mengendarai motor mendekati korban, salah satunya menyemprotkan air keras yang mengenai bagian tangan, muka, dan dada Andrie.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan menerima penanganan medis darurat karena luka bakar.

Penyelidikan internal TNI mengidentifikasi empat tersangka sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS), dengan dua di antaranya sebagai eksekutor.

Mayjen Aulia Dwi Nasrullah pada 17 Maret menyatakan TNI sudah melakukan penyelidikan internal atas dugaan keterlibatan prajurit.

Pada 18 Maret Mayjen Yusri Nuryanto mengumumkan empat prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara telah disita sebagai tersangka.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyampaikan pada 8 April bahwa Andrie Yunus menolak proses peradilan militer melalui surat resmi.

Surat tersebut menegaskan keinginan korban agar kasus diproses di peradilan umum, sejalan dengan tuntutan koalisi masyarakat sipil dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Dimas menambahkan bahwa meski pelaku berasal dari militer, keputusan forum hukum harus mempertimbangkan korban sipil yang paling dirugikan.

TAUD melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan menekankan bahwa penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum.

Organisasi tersebut juga menolak penanganan melalui militer, menganggap prosedur militer tidak tepat untuk kasus dengan korban sipil.

Bareskrim Polri kini memegang berkas yang diserahkan oleh TNI, namun belum mengumumkan langkah selanjutnya.

Pengamat hak asasi manusia menilai penyerahan berkas ke militer dapat memperlambat akses ke peradilan umum yang lebih transparan.

Keluarga Andrie menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan korban menolak militer dan berharap proses hukum berjalan adil.

Pemerintah menegaskan komitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, namun belum memberikan komentar resmi tentang pilihan forum pengadilan.

Kasus ini menambah ketegangan antara lembaga militer dan organisasi hak asasi, mengingat beberapa insiden serupa sebelumnya.

Proses persidangan masih menunggu penetapan jadwal, sementara Andrie Yunus berada dalam masa pemulihan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.