Media Kampung – LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menggelar pertemuan khusus untuk melindungi keluarga remaja korban pengeroyokan di Bantul.
Acara berlangsung pada Senin, 27 April 2026, di kantor Polresta Yogyakarta, dengan dihadiri perwakilan KPAI, aparat kepolisian, dan pejabat daerah.
Remaja berinisial I, berusia 16 tahun, menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal pada 16 April 2026 setelah perawatan medis.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa serangan terjadi setelah dua orang dengan motor menjemput korban pada malam 14 April dan membawanya ke lapangan Gadung Melati Pandak.
Menurut keterangan keluarga, jumlah pelaku diperkirakan sepuluh orang, terdiri dari dewasa dan remaja.
Polres Bantul hingga kini berhasil menangkap dua tersangka, berinisial BLP (18) dan YP (21), yang kini berada dalam proses penyidikan.
KPAI menyatakan keprihatinan atas lambatnya penangkapan pelaku, mengingat terdapat tujuh versi pelaku dan sepuluh versi keluarga korban.
Diyah Puspitarini, anggota KPAI, menekankan bahwa Pasal 59A UU Perlindungan Anak menuntut proses hukum cepat serta pendampingan psikologis bagi korban.
LPSK menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan sosial, perlindungan hukum, dan pendampingan psikologis kepada keluarga korban.
Selama pertemuan, LPSK menjelaskan prosedur bantuan sosial meliputi bantuan tunai sementara dan akses layanan kesehatan mental.
Pihak kepolisian menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi pelaku lain yang belum tertangkap.
Polri menggarisbawahi bahwa kasus ini memiliki potensi melibatkan latar belakang antargeng, sehingga memerlukan pendekatan khusus.
KPAI menuntut agar proses ekshumasi jenazah I dilakukan secara transparan demi kepastian hukum.
Arifin Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyampaikan dukungan pemerintah dalam mempercepat proses hukum.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan meningkatkan program perlindungan anak di wilayah Yogyakarta.
LPSK juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Bantul untuk menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada keluarga korban.
Keluarga korban mengaku menerima dukungan psikologis awal dari tim LPSK, namun menuntut bantuan jangka panjang.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Eva Guna Pandia menegaskan bahwa semua bukti video dan saksi sedang dikumpulkan.
Ia menambahkan bahwa aparat akan memastikan proses peradilan berjalan adil dan tidak berbelah bagi.
Pengamat hak anak menilai kasus ini menjadi cermin lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan anak di Indonesia.
Mereka mengingatkan bahwa setiap penundaan proses dapat memperparah trauma bagi keluarga korban.
Selain bantuan material, LPSK menyediakan konseling keluarga secara gratis selama tiga bulan pertama pasca kejadian.
Tim konselor LPSK bekerja sama dengan psikolog rumah sakit daerah untuk memantau kondisi mental anggota keluarga.
KPAI menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penangkapan, melainkan juga pada rehabilitasi pelaku remaja.
Hal ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang menekankan pemulihan bagi semua pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Bantul berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat berkumpul anak di wilayahnya.
Langkah tersebut meliputi pemasangan CCTV dan patroli rutin oleh Satpol PP.
Media lokal melaporkan bahwa masyarakat setempat menuntut keadilan cepat demi mencegah kejadian serupa.
Beberapa tokoh agama menekankan pentingnya pendidikan nilai moral sejak dini untuk mencegah kekerasan.
LPSK menutup pertemuan dengan mengundang keluarga korban untuk terus melaporkan kebutuhan mereka.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan melakukan monitoring rutin terhadap progres kasus ini.
Harapan bersama adalah agar proses hukum selesai dalam waktu singkat dan korban dapat diberi penghormatan yang layak.
Sementara itu, keluarga I masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Polisi menegaskan bahwa hasil otopsi akan menjadi dasar dakwaan hukum selanjutnya.
Dengan dukungan LPSK, KPAI, dan pemerintah, diharapkan keluarga korban tidak lagi merasa sendirian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan