Media Kampung – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengumumkan bahwa kebijakan tidak naik kelas secara otomatis akan mulai berlaku pada tahun ajaran 20272028. Kebijakan ini bertujuan untuk tidak hanya menilai kemampuan akademik siswa, tetapi juga perkembangan karakter dan mental mereka.
Perubahan dalam Kebijakan Kenaikan Kelas
Selama ini, kenaikan kelas sering kali berfokus pada nilai rapor dan kemampuan akademik. Namun, dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa perkembangan karakter peserta didik juga menjadi perhatian utama. Hal ini diharapkan dapat memotivasi siswa untuk lebih giat belajar dan siap menghadapi tantangan di masa depan.
Proses Penyusunan Aturan
Abdul Muti menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih dalam proses penyusunan rancangan peraturan menteri dan petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan ini. “Kami sudah melakukan pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 20272028 kebijakan ini akan mulai diberlakukan,” ujarnya dalam keterangan pers di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Persetujuan dan Implikasi Kebijakan
Kebijakan ini muncul setelah adanya keluhan dari guru-guru mengenai kebijakan sebelumnya yang dinilai kurang efektif. Abdul Muti menegaskan bahwa kebijakan baru ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, namun penerapannya tetap tergantung pada penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis yang diperlukan.
Dengan demikian, kebijakan tidak naik kelas secara otomatis diharapkan dapat meningkatkan motivasi belajar siswa dan memperhatikan kesiapan mereka untuk menghadapi tantangan masa depan.











