Media Kampung – Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memberikan dukungan terhadap wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas yang direncanakan berlaku mulai tahun ajaran 2027. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan pentingnya mempertimbangkan penguasaan kompetensi dan capaian pembelajaran siswa dalam proses kenaikan kelas.

“Saya kira kita harus menyambut baik ya. Kalau pendidikan kan bukan hasil yang tampak kelihatan langsung. Kemarin itu semua harus naik, tahu dampaknya kan banyak anak-anak SMA yang enggak bisa membaca,” ujar Unifah saat dihubungi.

Unifah menambahkan bahwa siswa yang belum mencapai kompetensi yang ditetapkan perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki kemampuan mereka sebelum melanjutkan ke kelas berikutnya. “Jadi, tetap yang namanya kompetensi itu, penguasaan capaian pembelajaran tuh tetap perlu diperlukan. Sehingga harus ada yang tidak naik kelas kalau belum tercapai,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa sistem kenaikan kelas harus mendorong siswa untuk memiliki motivasi belajar. Siswa perlu memahami bahwa hasil belajar berkaitan erat dengan proses dan upaya yang dilakukan. “Perlunya pendidikan tuh kan enggak semua memberikan kesempatan. Harus, karena harus ada juga semangat, motivasi anak untuk belajar. Semangat motivasi itu adalah kalau kita sesuai dengan upaya kita, hasil kita,” jelas Unifah.

Unifah juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap siswa seharusnya tidak hanya mengukur kemampuan menghafal, tetapi juga kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan nyata. “Jadi, bukan sekadar, ‘Oh, saya tahu bisa hafal semuanya.’ Tapi bagaimana si anak itu bisa membacakan, bisa mengetahui sesuatu yang lebih penting di dalam hidupnya, ada relasinya dengan dunia nyata,” ujarnya.

Pembahasan mengenai kebijakan ini juga mencuat setelah Mendikdasmen Abdul Mux’ti mengungkapkan rencananya untuk menghapus kebijakan otomatis naik kelas. Menurut Mux’ti, kebijakan ini masih dalam proses pengkajian yang membutuhkan masukan dari para ahli, dan ditujukan untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. “Semua sekolah baik negeri maupun swasta,” kata Mux’ti.

Wacana ini muncul setelah Kemendikdasmen menerima masukan dari Dewan Pendidikan untuk mengembalikan kebijakan tidak naik kelas sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan.