Media Kampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Serang resmi memberlakukan kebijakan sekolah lintas wilayah bagi warga di kawasan perbatasan. Melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani, calon peserta didik dari kedua daerah kini bisa mengakses sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya meskipun secara administratif berada di luar wilayah.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir untuk mengatasi kebingungan yang kerap terjadi saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah perbatasan. “Kami ingin memastikan perencanaan pendidikan di wilayah perbatasan dipikirkan matang. MoU ini juga menjadi langkah antisipasi agar sekolah tidak bingung saat pelaksanaan,” kata Nuri pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kuota Khusus 20 Persen
Dalam skema yang disepakati, warga Kabupaten Serang yang tinggal di perbatasan dengan Kota Serang mendapat kuota khusus sebesar 20 persen untuk mendaftar ke sekolah-sekolah di Kota Serang. Kuota ini diperuntukkan bagi calon siswa yang secara administratif berdomisili di luar Kota Serang, tetapi lokasi sekolah di Kota Serang lebih mudah dijangkau dibanding sekolah di daerah asalnya. Sebaliknya, warga Kota Serang di kawasan perbatasan juga memperoleh hak serupa untuk bersekolah di Kabupaten Serang.
Meski terdapat jalur khusus, seluruh proses pendaftaran tetap dilakukan secara online melalui sistem yang sama dengan jalur lainnya. Dindikbud menerapkan mekanisme ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. “Jatah kuota 20 persen itu nantinya dibagi lagi ke dalam empat jalur penerimaan yang berlaku secara teknis,” ujar Nuri.
Sekolah Prioritas di Titik Perbatasan
Saat ini, Dindikbud telah memetakan sejumlah sekolah di titik strategis kawasan perbatasan. Dari empat sekolah yang menjadi fokus, dua di antaranya berada di Kabupaten Serang, yakni SMP Ciruas dan SMP Negeri 2 Petir. Pemetaan ini bertujuan agar akses pendidikan benar-benar terdistribusi merata dan tepat sasaran.
Melalui kebijakan sekolah lintas wilayah ini, Dindikbud berharap persoalan akses pendidikan yang selama ini menjadi kendala masyarakat perbatasan dapat teratasi. Calon peserta didik kini bisa bersekolah di lokasi yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan tanpa hambatan administratif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan