Media Kampung – Bobby Nasution, Walikota Medan, menuntut kenaikan gaji guru PPPK dan GTT secara berkala pada setiap peringatan Hardiknas, menekankan pentingnya kebijakan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Seruan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pendidikan yang dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan, asosiasi guru, dan perwakilan pemerintah provinsi pada 10 Oktober 2024.

Nasution menyatakan, “Saya mengharapkan peningkatan gaji guru PPPK dan GTT setiap Hardiknas demi motivasi dan kualitas pembelajaran,” menegaskan komitmen daerah dalam mendukung sektor pendidikan.

Ia menambahkan bahwa penyesuaian gaji harus mengikuti inflasi dan indeks harga konsumen (IHK) yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik.

Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa rata‑rata gaji guru PPPK di Indonesia pada 2023 berkisar Rp4,5 juta, sementara guru GTT memperoleh sekitar Rp3,8 juta per bulan.

Perbandingan tersebut menimbulkan kesenjangan yang signifikan bila dibandingkan dengan guru PNS yang menerima tunjangan tetap lebih tinggi.

Menurut laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah guru PPPK nasional mencapai 120.000 orang, sedangkan guru GTT berjumlah lebih dari 80.000.

Angka ini mencerminkan tren perekrutan tenaga pengajar non‑PNS yang meningkat sejak tahun 2020 untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di daerah.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga mengungkapkan dukungan serupa dalam pertemuan Hardiknas di Surabaya, menyoroti kebutuhan penyesuaian gaji secara periodik.

Ia menekankan bahwa kebijakan kenaikan gaji harus terintegrasi dengan program peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan dan sertifikasi.

Sementara itu, Asosiasi Guru Indonesia (AGI) menyambut baik permintaan Nasution, namun menuntut kejelasan mekanisme penyesuaian dan alokasi anggaran yang transparan.

AGI mencatat bahwa sebagian besar daerah masih mengandalkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk menutup selisih gaji, yang bersifat temporer.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merumuskan kebijakan “Skema Gaji Berkelanjutan” yang diharapkan dapat diadopsi oleh pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian tahunan berdasarkan indikator ekonomi makro serta penambahan tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil.

Dalam rapat, Dinas Pendidikan Medan menyampaikan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 yang menyisihkan Rp150 miliar untuk peningkatan gaji guru PPPK dan GTT.

Anggaran tersebut diusulkan untuk diimplementasikan mulai Januari 2025, bertepatan dengan hardiknas berikutnya.

Para ahli kebijakan publik, seperti Dr. Ahmad Fauzi dari Universitas Negeri Medan, menilai bahwa kenaikan gaji rutin dapat menurunkan tingkat perpindahan guru ke sektor swasta.

Ia menambahkan bahwa stabilitas penghasilan meningkatkan kepuasan kerja dan kualitas pengajaran di kelas.

Namun, tantangan utama tetap pada koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelaraskan standar gaji serta memastikan keberlanjutan pendanaan.

Sejumlah pemerintah kota lain, termasuk Surabaya dan Bandung, telah meluncurkan program peningkatan gaji tahunan sejak 2022, menjadi contoh bagi Medan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa inflasi konsumen pada Agustus 2024 mencapai 3,2 persen, menandakan perlunya penyesuaian gaji yang realistis.

Nasution menegaskan bahwa tanpa penyesuaian yang tepat, kualitas pendidikan dapat terancam karena motivasi guru menurun.

Ia juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi yang jelas, menghindari kebijakan ad‑hoc yang bersifat sementara.

Pada akhir pertemuan, disepakati pembentukan tim kerja gabungan yang melibatkan Dinas Pendidikan, BKN, dan perwakilan guru untuk merumuskan detail mekanisme kenaikan gaji.

Tim tersebut dijadwalkan menyampaikan rekomendasi akhir pada rapat koordinasi Hardiknas berikutnya pada Oktober 2025.

Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai besaran kenaikan gaji, namun target peningkatan minimal 5 persen per tahun telah menjadi acuan awal.

Pengawasan independen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diusulkan untuk memastikan penggunaan dana secara akuntabel.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa APBD 2025 masih dalam proses pembahasan di DPRD Medan, dengan mayoritas anggota mendukung usulan kenaikan gaji guru.

Jika disetujui, kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi kota‑kota lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik secara sistematis.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.