Media Kampung – Sejumlah akademisi menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, menegaskan bahwa program harus berada di ranah kesehatan.

Mereka berpendapat alokasi dana MBG di APBN 2026 dapat mengurangi sumber daya yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas belajar dan buku teks.

Program MBG yang diluncurkan sejak 2024 kini mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia, dengan total penerima manfaat mencapai sekitar 63 juta jiwa.

Data terbaru menunjukkan 53 juta penerima adalah peserta didik, sementara 8,7 juta lainnya terdiri dari balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan lainnya.

Pemerintah berencana memperluas program ke lansia, mengutip kebutuhan gizi pada kelompok usia lanjut sebagai bagian dari strategi ketahanan gizi nasional.

Deputi Badan Gizi Nasional (BGN), Suardi Samiran, menyatakan bahwa perubahan regulasi sedang dipersiapkan untuk memperkuat dasar hukum bagi penambahan lansia.

Namun, akademisi menilai perluasan tersebut meningkatkan beban fiskal pada sektor pendidikan, yang menurut mereka seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Prof. Dr. Rina Hartono, pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, menyampaikan, “Kami khawatir program MBG mengalihkan alokasi dana yang vital bagi infrastruktur sekolah dan pelatihan guru.”

Rina menambahkan, “Jika gizi dianggap sebagai bagian pendidikan, maka anggaran harus tetap terintegrasi, bukan dipisahkan menjadi beban kesehatan semata.”

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 April 2026 memutus bahwa MBG sah dimasukkan dalam APBN 2026 dan tidak melanggar UUD 1945.

Pengacara Joko Sriwidodo, yang mewakili pihak terkait, berargumen bahwa gizi merupakan komponen esensial dalam proses belajar, sehingga kehadirannya di dalam anggaran pendidikan adalah logis.

Akademisi menanggapi putusan MK dengan pernyataan terbuka di kampus-kampus utama, menuntut revisi kebijakan agar MBG dikelola oleh Kementerian Kesehatan, bukan Kementerian Pendidikan.

“Penempatan MBG di Kemenkes akan memastikan standar keamanan pangan dan sanitasi lebih terjaga,” ujar Dr. Agus Wahyu, dosen Gizi Universitas Indonesia.

Pengamat fiskal, Budi Santoso, mencatat bahwa anggaran MBG tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp 249 triliun, sebagian besar disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Dia menambahkan, “Jika alokasi ini tidak dikelola secara terintegrasi, risiko duplikasi fungsi antara Kemenkes dan Kemdikbud akan meningkat.”

Para akademisi juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penetapan prioritas alokasi dana MBG, mengingat data manfaat masih terpusat pada angka total penerima tanpa rincian kualitas layanan.

“Kami minta pemerintah menyediakan laporan audit independen yang menguraikan dampak nyata MBG terhadap prestasi belajar,” serukan Dr. Lestari, peneliti kebijakan pendidikan.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan respons resmi terhadap tuntutan akademisi, meskipun beberapa kementerian daerah telah mulai melakukan inspeksi bersama antara dinas kesehatan dan dinas pendidikan.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa diskusi lintas kementerian sedang berlangsung, sementara mahasiswa dan dosen menyiapkan petisi daring untuk menuntut pemisahan anggaran MBG dari sektor pendidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.