Media Kampung – Kritik Fiqih Siyasah atas logika industri dalam pendidikan tinggi menyoroti potensi ancaman terhadap nalar dan peradaban.
Fenomena penutupan program studi demi kesesuaian pasar kerja semakin menguat sejak 2022, terutama di perguruan tinggi negeri.
Pihak otoritas pendidikan berargumen bahwa penyesuaian kurikulum meningkatkan daya saing lulusan.
Namun, kalangan akademisi menilai langkah itu mengorbankan nilai-nilai keilmuan yang bersifat universal.
Data Kementerian Pendidikan menampilkan lebih dari 120 program studi ditutup pada tahun 2023, mayoritas di bidang ilmu sosial dan humaniora.
Angka tersebut naik 35% dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan percepatan tren logika industri.
Dr. Abdul Aziz, pakar fiqih siyasah, menyatakan bahwa keputusan semacam ini mengabaikan prinsip keadilan sosial dalam Islam.
“Penutupan program tanpa kajian mendalam menimbulkan ketidakseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan moral,” ujarnya dalam seminar di Yogyakarta.
Ia menegaskan bahwa fiqih siyasah menuntut kebijakan yang memperhitungkan maslahat umum, bukan sekadar keuntungan pasar.
Angka ini dipertentangkan dengan penurunan enrolmen pada program yang ditutup, yang mencapai 28% secara nasional.
Peneliti dari Universitas Gadjah Mada mencatat bahwa mahasiswa yang terpaksa berpindah jurusan mengalami penurunan IPK rata-rata 0,7 poin.
Situasi ini menambah beban mental dan finansial, sekaligus mengurangi kualitas output akademik.
Kritik selanjutnya datang dari Lembaga Kajian Islam, yang menyoroti bahwa logika industri dapat menodai integritas ilmu pengetahuan.
Dalam risalahnya, lembaga tersebut memperingatkan bahwa pendidikan tinggi harus menjadi benteng peradaban, bukan sekadar pabrik tenaga kerja.
Sejumlah universitas, termasuk Universitas Airlangga, mencoba menggabungkan pendekatan industri dengan nilai-nilai keislaman melalui program studi interdisipliner.
Model ini masih dalam tahap percobaan, namun menunjukkan potensi harmonisasi antara kebutuhan pasar dan prinsip fiqih.
Pemerintah menanggapi kritik tersebut dengan membentuk tim khusus pada Kementerian Riset dan Teknologi untuk meninjau kebijakan penutupan program.
Tim tersebut dijadwalkan merilis rekomendasi akhir pada akhir Agustus 2024.
Sementara itu, mahasiswa dan dosen menuntut transparansi proses evaluasi program, serta partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya penutupan program secara sepihak di masa mendatang.
Kondisi terbaru menunjukkan beberapa program yang semula dijadwalkan tutup telah diberi perpanjangan waktu satu tahun untuk evaluasi ulang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan