Media Kampung – Sidang Mahkamah Konstitusi menyoroti ketidakseimbangan antara tuntutan Tri Dharma perguruan tinggi dan kesejahteraan dosen, menekankan perlunya penyesuaian kebijakan pendidikan nasional.
Sidang yang berlangsung pada 17 April 2024 di Istana Negara, Jakarta, dihadiri para hakim, perwakilan dosen, serta pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tri Dharma perguruan tinggi mencakup tiga pilar utama: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, yang secara hukum diwajibkan bagi setiap dosen tetap.
Namun, data terbaru menunjukkan rata-rata gaji pokok dosen tetap di Indonesia hanya mencapai 5,5 juta rupiah per bulan, jauh di bawah standar kehidupan layak di kota besar.
“Kami menjalankan tiga tugas sekaligus, tetapi kompensasinya tidak mencerminkan beban kerja yang sebenarnya,” ujar Prof. Dr. Agus Santoso, Ketua Persatuan Dosen Indonesia, dalam sesi tanya jawab.
Mahkamah mengacu pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak, serta Pasal 33 ayat (1) yang menegaskan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Pihak Kemendikbudristek menyampaikan bahwa anggaran dosen tahun anggaran 2024 telah ditingkatkan sebesar 12 persen, namun alokasi belum cukup untuk menutup kesenjangan yang ada.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lain, Indonesia berada di peringkat keempat dalam hal beban Tri Dharma, sementara dosennya menerima remunerasi terendah di antara negara-negara tersebut.
Para pakar kebijakan menyarankan reformasi sistem penggajian berbasis kinerja, serta penyesuaian tunjangan bagi dosen yang aktif dalam penelitian dan pengabdian.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menyusun regulasi baru yang mengintegrasikan kesejahteraan dosen ke dalam kerangka Tri Dharma, dengan target implementasi pada akhir 2025.
Kasus ini masih berada pada tahap pertimbangan akhir, dan hakim menjadwalkan putusan akhir pada akhir Mei 2024.
Jika keputusan Mahkamah menguatkan tuntutan dosen, universitas negeri diharapkan akan menyesuaikan skema remunerasi, yang dapat meningkatkan motivasi akademik secara signifikan.
Penutup, sidang ini menandai titik kritis dalam dialog antara lembaga yudikatif, akademisi, dan pemerintah, dengan harapan tercipta keseimbangan antara Tri Dharma dan kesejahteraan dosen.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil putusan pada 28 Mei 2024, menjelang akhir semester genap.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan