Media Kampung – 18 April 2026 | Pemerintah dan DPR kembali mengemukakan argumen bahwa program MBG (Merdeka Belajar Gratis) kini masuk ke sektor pendidikan, sementara akademisi menuntut kejelasan batas anggaran pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan pada sidang Komisi I DPR pada Senin (15 April 2026) yang membahas Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasional.
Ia menambahkan bahwa alokasi dana MBG akan diintegrasikan ke dalam anggaran pendidikan tahunan tanpa mengurangi alokasi yang sudah ada.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI‑Perjuangan di DPR, Sufri Palindri, menyatakan bahwa dukungan legislatif terhadap MBG sudah terjalin melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Keuangan.
Ia menegaskan bahwa penambahan MBG ke dalam sektor pendidikan merupakan langkah strategis untuk menutup kesenjangan digital di daerah tertinggal.
Akademisi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ahmad Rizal, menilai bahwa dalih pemerintah dan DPR belum cukup kuat untuk mengesampingkan batas anggaran pendidikan yang harus jelas dan terukur.
Prof. Rizal mencontohkan bahwa pada tahun 2025 anggaran pendidikan hanya mencakup 3,5% dari PDB, jauh di bawah standar ASEAN.
Ia menambah, “Jika MBG dimasukkan tanpa batasan kuantitatif, risiko pembengkakan belanja publik akan semakin tinggi,” kata profesor tersebut dalam konferensi pers di Yogyakarta.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa total anggaran pendidikan tahun 2026 direncanakan sebesar Rp 245 triliun, meningkat 8,2% dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, alokasi khusus untuk MBG baru diperkirakan sebesar Rp 12 triliun, yang belum jelas sumber pendanaannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17 April 2026) menerima permohonan uji materi dari Lembaga Kebijakan Publik terkait legalitas penyertaan MBG dalam Undang‑Undang Pendidikan.
Hakim Ketua MK, Arief Rachman Hakim, menyatakan bahwa proses pemeriksaan akan memakan waktu minimal tiga bulan.
Pengamat ekonomi, Dr. Lina Suryani, menilai bahwa kebijakan MBG dapat menimbulkan beban fiskal jika tidak diimbangi dengan reformasi pajak.
Ia menyarankan pemerintah untuk meninjau kembali prioritas belanja modal dan operasional di sektor pendidikan.
Di sisi lain, Asosiasi Sekolah Swasta Indonesia (ASISI) mendukung integrasi MBG dengan harapan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah non‑negeri.
Ketua ASISI, Budi Santoso, menyatakan bahwa MBG dapat menjadi katalisator inovasi kurikulum bila dikelola secara transparan.
Namun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Indonesia menilai bahwa belum ada mekanisme akuntabilitas yang memadai untuk mengawasi penggunaan dana MBG.
LSM tersebut mengusulkan pembuatan portal publik yang menampilkan rincian realisasi anggaran MBG secara real‑time.
Komentar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa semua program pendidikan, termasuk MBG, akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap akhir tahun.
Ia menambahkan bahwa BPK akan menyampaikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan penyimpangan dalam pelaporan keuangan.
Sejumlah universitas di Jawa Barat, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), telah melakukan studi kasus tentang dampak MBG pada kualitas pengajaran daring.
Hasil awal penelitian menunjukkan peningkatan rata‑rata nilai akhir siswa sebesar 5 poin, namun belum ada data jangka panjang.
Pemerintah berencana meluncurkan pilot project MBG di 20 provinsi selama semester depan, dengan target pencapaian 70% penetrasi internet di sekolah.
Target tersebut selaras dengan visi Indonesia 2045 untuk menjadikan negara digital terdepan di Asia Tenggara.
Namun, kritik akademisi tetap berpusat pada kurangnya transparansi alokasi dana serta potensi duplikasi program dengan inisiatif sebelumnya.
Akademisi menuntut agar Kementerian Pendidikan menyusun kerangka kerja yang mengidentifikasi batas maksimal penggunaan MBG dalam anggaran tahunan.
Jika tidak, risiko terjadinya defisit struktural pada sektor pendidikan dapat mengganggu pencapaian target SDG 4 tentang pendidikan berkualitas.
Untuk menanggapi hal tersebut, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan mengumumkan pembentukan Tim Koordinasi MBG yang melibatkan perwakilan DPR, BPK, dan lembaga akademik.
Tim tersebut dijadwalkan mengeluarkan rekomendasi kebijakan pada September 2026.
Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai persetujuan anggaran MBG di DPR, sehingga status program masih dalam tahap pembahasan.
Pengamat politik, Dr. Yusuf Hidayat, menilai bahwa keputusan akhir akan sangat dipengaruhi oleh tekanan publik dan hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, kejelasan anggaran pendidikan tetap menjadi fokus utama bagi semua pihak yang berkepentingan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan