Media Kampung – 18 April 2026 | BEM UI menolak Surat Keputusan (SK) Rektor yang menetapkan tarif sewa ruangan kampus, menyebut kebijakan tersebut tidak transparan dan memberatkan organisasi mahasiswa. Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat pleno BEM UI pada 15 April 2026 di Gedung Rektorat UI, Jakarta.
SK yang diterbitkan pada 10 April 2026 mengatur tarif sewa ruang pertemuan, aula, dan laboratorium mulai Rp 150.000 per jam, jauh di atas standar sebelumnya yang hanya Rp 50.000 per jam. BEM UI menilai kenaikan tarif tidak disertai mekanisme konsultasi publik maupun evaluasi kebutuhan aktual.
Ketua BEM UI, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa keputusan tersebut mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas kampus. Ia menambahkan bahwa tarif baru akan menyulitkan kegiatan akademik dan non‑akademik yang mengandalkan ruang gratis atau berbiaya rendah.
\”Kami menolak kebijakan ini karena tidak ada dialog terbuka dengan mahasiswa dan organisasi kami,\” ujar Ahmad Fauzi dalam pernyataan resmi yang disebarluaskan melalui media sosial BEM. Kutipan tersebut mencerminkan keprihatinan luas di kalangan sivitas akademika.
Data internal BEM UI menunjukkan bahwa pada tahun ajaran 2025/2026, lebih dari 200 kegiatan mahasiswa menggunakan ruang kampus secara gratis, dengan total nilai sewa potensial mencapai Rp 30 juta. Dengan tarif baru, estimasi beban biaya akan melonjak menjadi sekitar Rp 90 juta, melebihi anggaran tahunan BEM yang hanya Rp 70 juta.
Pihak Rektor, melalui Sekretariat Rektor, menanggapi bahwa penetapan tarif bertujuan meningkatkan pemeliharaan fasilitas dan mendukung kemandirian keuangan kampus. Namun, mereka mengakui belum ada forum diskusi formal dengan perwakilan mahasiswa sebelum SK diterbitkan.
Kebijakan serupa telah menimbulkan protes di beberapa universitas negeri pada awal 2026, termasuk Universitas Gadjah Mada dan Institut Pertanian Bogor, yang juga menolak tarif sewa yang dianggap tidak adil. Kasus ini menyoroti tren peningkatan biaya penggunaan ruang kampus secara nasional.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45/2023, universitas diperbolehkan menetapkan tarif sewa fasilitas asalkan transparan, akuntabel, dan melibatkan stakeholder terkait. Penetapan tarif tanpa proses konsultasi dapat melanggar prinsip tersebut.
Saat ini, BEM UI telah mengajukan surat permohonan revisi SK kepada Rektor dan meminta pembentukan tim kerja gabungan antara biro kemahasiswaan, keuangan, dan perwakilan organisasi mahasiswa. Kedua belah pihak dijadwalkan bertemu pada 22 April 2026 untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan