Media Kampung – 11 April 2026 | Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang menuntut perguruan tinggi menyesuaikan pola kerja dan kegiatan akademik demi menghemat energi nasional.

Mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana diwajibkan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional, sementara dosen diminta bekerja dari rumah setiap hari Jumat.

Aturan tersebut juga membatasi penggunaan kendaraan dinas dan menurunkan suhu AC kampus minimum hingga 25 derajat Celsius.

Penetapan kebijakan ini didasari oleh lonjakan harga minyak dunia serta konflik geopolitik di Timur Tengah yang menekan anggaran energi negara.

Namun, kritisi muncul karena kebijakan tersebut memindahkan beban energi ke rumah mahasiswa dan dosen melalui penggunaan laptop, lampu, dan kuota internet pribadi.

Menurut analisis, penghematan bahan bakar yang diharapkan tidak sebanding dengan peningkatan tagihan listrik rumah tangga mahasiswa.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyerap Rp44 triliun hingga 9 Maret 2026, setara 13,1% dari total anggaran Rp335 triliun.

Jika dihitung bulanan, MBG menyerap sekitar Rp19 triliun, sementara pemerintah menargetkan potensi penghematan Rp20 triliun melalui optimalisasi program tersebut.

Para pengamat berpendapat bahwa mengorbankan kualitas pendidikan untuk mengurangi konsumsi energi bukanlah solusi berkelanjutan.

Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menilai kebijakan PJJ tidak didukung oleh infrastruktur digital yang memadai di banyak perguruan tinggi.

Ia menyoroti bahwa sebagian besar universitas masih mengandalkan platform Zoom atau WhatsApp, bukan sistem manajemen pembelajaran (LMS) yang interaktif.

Ubaid menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menurunkan kompetensi lulusan karena interaksi akademik yang vital menjadi terbatas.

Ia juga menegaskan kebijakan tersebut bersifat diskriminatif, menguntungkan wilayah perkotaan dengan jaringan internet stabil, sementara daerah pelosok tetap terkendala.

Direktur Kemdikbudristek, Brian Yulianto, menyatakan bahwa implementasi PJJ akan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi dengan menyesuaikan karakteristik program studi.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku pada kegiatan yang dapat dilakukan secara daring, sementara praktikum dan penelitian tetap harus dilaksanakan tatap muka.

Universitas Brawijaya (UB) telah merespon dengan menggabungkan model daring‑luring mulai 13 April 2026, menekankan bahwa kelas praktikum tetap di kampus bagi mahasiswa semester satu hingga empat.

Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, Wakil Rektor Bidang Akademik UB, mengatakan kebijakan ini selaras dengan arahan Kemdikbudristek untuk mengurangi beban energi.

Ia menambahkan bahwa dosen senior dan mahasiswa tingkat akhir akan menjalankan perkuliahan daring, sementara aktivitas yang memerlukan kehadiran fisik tetap dipertahankan.

Model kombinasi tersebut dimaksudkan untuk menghindari learning loss yang pernah terjadi pada masa pandemi Covid‑19.

Para peneliti pendidikan menilai bahwa interaksi langsung antara dosen dan mahasiswa tetap penting untuk mentoring dan pengembangan karakter.

Penghematan energi yang dijanjikan melalui penurunan penggunaan AC dan kendaraan dinas belum terbukti signifikan bila dibandingkan dengan biaya listrik rumah mahasiswa.

Selain itu, kebijakan PJJ mengabaikan fakta bahwa banyak mahasiswa tidak memiliki akses internet yang stabil atau perangkat yang memadai.

Pembatasan suhu AC menjadi 25 derajat juga menuai protes karena dianggap mengorbankan kenyamanan belajar di ruang kelas yang masih beroperasi.

Beberapa universitas mengklaim bahwa mereka dapat mengoptimalkan jadwal kuliah sehingga penggunaan energi listrik dapat dipangkas tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.

Namun, data real‑time belum dipublikasikan untuk mengukur efek penghematan energi secara akurat.

Pemerintah menegaskan bahwa program efisiensi energi harus melibatkan semua sektor, bukan hanya pendidikan.

Para ahli mengingatkan bahwa investasi pada infrastruktur energi terbarukan lebih strategis daripada menurunkan standar akademik.

Jika anggaran MBG dapat dioptimalkan, potensi penghematan Rp20 triliun dapat dialokasikan kembali ke sektor pendidikan dan riset.

Hal ini sejalan dengan seruan para akademisi agar pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan daripada program konsumsi tinggi.

Secara keseluruhan, kebijakan PJJ dan pembatasan operasional kampus mencerminkan upaya pemerintah mengatasi krisis energi, namun menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan efektivitasnya.

Kebijakan ini menempatkan mahasiswa sebagai beban biaya energi rumah tangga, sementara anggaran negara tetap mengalir besar ke program MBG.

Pengawasan independen diperlukan untuk menilai sejauh mana kebijakan ini mencapai target penghematan tanpa merusak mutu pendidikan.

Ke depan, sinergi antara efisiensi energi dan peningkatan kualitas pembelajaran menjadi tantangan utama bagi pemerintah dan institusi pendidikan.

Dengan menyeimbangkan kebutuhan energi nasional dan hak mahasiswa atas pendidikan berkualitas, Indonesia dapat menghindari menjadikan ruang kelas sebagai korban utama kebijakan efisiensi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.