Kebijakan Sekolah di Ramadan 2025: Libur Hanya di Awal Puasa & Idulfitri | Aturan 3 Menteri
Banyuwangi – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang panduan pembelajaran selama Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), menegaskan bahwa aktivitas belajar-mengajar di satuan pendidikan tetap berjalan efektif meski di bulan puasa.
Dalam SEB yang diunggah di laman resmi Kemdikbud, disebutkan bahwa libur sekolah hanya diberikan pada hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum dan selama Idulfitri. Aturan ini dirancang untuk meminimalisir learning loss sekaligus menghormati hak siswa dan guru yang menjalankan ibadah puasa. Beberapa poin kunci dalam SEB meliputi:
- Pembelajaran tetap efektif dengan penyesuaian jadwal istirahat dan sholat berjamaah.
- Kolaborasi guru-siswa dalam mengatur tugas agar tidak memberatkan selama puasa.
- Suasana kondusif dengan larangan kegiatan ekstra yang menguras energi fisik, seperti lomba di jam sekolah.
Mendagri menambahkan, pemerintah daerah wajib memantau pelaksanaan SEB ini. “Kami minta kepala daerah memastikan tidak ada pemotongan jam belajar atau pemaksaan kegiatan non-akademik yang mengganggu ibadah,” tegasnya.
Sementara itu, Menag menyebut kebijakan ini sejalan dengan prinsip moderasi beragama. “Puasa bukan halangan untuk produktif. Justru momentum melatih kedisiplinan siswa,” ujarnya.



