Jurnalis & Polresta Banyuwangi Edukasi Pelajar: Jurnalistik & Keselamatan Berkendara
BANYUWANGI, Jawa Timur – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Banyuwangi bekerja sama dengan Polresta Banyuwangi menggelar sosialisasi edukasi jurnalistik serta pemahaman tertib berlalu lintas di SMPN 2 Banyuwangi pada Rabu (5/2/2025). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 siswa dari ekstrakurikuler jurnalistik, OSIS, dan perwakilan siswa lainnya.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan literasi media di kalangan pelajar sekaligus menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari berbagai bidang, termasuk Binmas Polresta Banyuwangi, Unit Kamsel Lalu Lintas Polresta Banyuwangi, serta tim edukasi jurnalistik KJJT Banyuwangi.
Kepala SMPN 2 Banyuwangi, Dewi Astuti, M.Pd., mengapresiasi kegiatan ini karena selaras dengan program ekstrakurikuler jurnalistik di sekolah. “Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkaya wawasan siswa di bidang jurnalistik. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk lebih aktif dalam literasi media,” ujarnya.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Banyuwangi, M. Sodik, juga mendukung kegiatan tersebut. Menurutnya, menghadirkan pemateri yang berasal dari kalangan jurnalis profesional memberikan pengalaman berharga bagi para siswa. “Kegiatan ini sangat positif karena siswa dapat belajar langsung dari pelaku jurnalistik, sehingga mereka lebih memahami bagaimana menghasilkan berita yang berkualitas,” tuturnya.
Ketua KJJT Banyuwangi, Ricky Sulivan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mendukung perkembangan literasi di era keterbukaan informasi. “Kami ingin membekali siswa dengan pemahaman yang baik tentang jurnalistik, sehingga mereka bisa menghasilkan karya yang bertanggung jawab. Selain itu, mereka juga diajarkan tentang pentingnya memilah informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks,” jelasnya.
Dalam sesi interaktif, para siswa sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar dunia jurnalistik. Agil, salah satu peserta, bertanya mengenai cara membedakan berita fakta dan hoaks serta konsekuensi hukum bagi penyebar berita bohong.
Menanggapi hal tersebut, pemateri menjelaskan bahwa penyebaran berita bohong dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 28 ayat (1) mengatur tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, sedangkan Pasal 28 ayat (2) menyangkut berita hoaks yang menghasut dan menimbulkan kebencian. Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya itu, dalam sosialisasi ini, Polresta Banyuwangi juga memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara. Siswa diajak memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama bagi mereka yang sudah mulai menggunakan kendaraan bermotor.
Guru pembina ekstrakurikuler jurnalistik, Anis, mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan wawasan baru bagi siswa. “Pembekalan ini sangat bermanfaat, terutama bagi siswa kelas 7 dan 8 yang sedang aktif belajar tentang jurnalistik dan literasi digital,” katanya.
Kolaborasi antara komunitas jurnalis dan kepolisian ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan literasi media serta kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Dengan adanya pemahaman yang baik, para siswa diharapkan mampu menjadi konsumen informasi yang cerdas serta lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas.



