Sengketa Kepengurusan PGRI: Kubu Teguh Menang di PTUN, Unifah Rosyidi Tetap Percaya Diri
Jakarta – Sengketa kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) masih bergulir. Kubu H. Teguh, yang mengklaim sebagai ketua umum PGRI yang sah, menyatakan kemenangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Humas PB PGRI Pusat kubu Teguh, Ilham Wahyudi, mengatakan bahwa putusan PTUN Jakarta telah menegaskan kemenangan kubunya.
“Diakui atau tidak diakui, H. Teguh adalah ketua umum dan sudah memenangkan gugatan di PTUN Jakarta. Dua SK kubu sebelah sudah dicabut dan dibatalkan demi hukum,” tegas Ilham pada Sabtu (12/10/2024).
Ilham menghimbau seluruh anggota PGRI untuk menghormati proses dan putusan hukum serta menjaga kerukunan dan persatuan. Ia juga mempersilakan kubu Unifah Rosyidi untuk mengajukan banding.
Prof. Unifah Rosyidi, yang juga mengklaim sebagai ketua umum PGRI yang sah, menanggapi santai putusan PTUN tersebut.
“Saya sedang berada di luar negeri. Silakan konfirmasi ke Ibu Maharani yang digugat. Banding itu adalah proses yang kadaluarsa,” kata Unifah melalui pesan singkat.
Ia menegaskan bahwa kubunya telah memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang baru tertanggal 8 Maret 2024 pasca kongres. “Jadi itu tidak mengubah apapun. Keterangan resmi ada di Ibu Maharani,” ucapnya melalui pesan suara.
Sengketa kepengurusan PGRI ini masih belum menemukan titik terang. Kedua kubu masih bersikukuh dengan klaim masing-masing.



