Kepengurusan Komite Sekolah Di Lumajang Diduga Banyak yang Menyalahi Aturan, Begini Komentar Kadis Pendidikan Provinsi Jawa Timur

aturan pengurus komite sekolah

Lumajang, mediakampung.com – Komite Sekolah di beberapa sekolahan di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur diduga kepengurusannya menyalahi Peraturan Gubernur Jawa Timur.

Bermula wartawan media ini menerima laporan dari beberapa narasumber wali murid yang tidak mau disebutkan namanya bahwa ada pejabat publik termasuk dari pemerintah desa menjadi komite sekolah, bahkan ada pejabat publik yang menjadi ketua komite sekolah.

mendapati informasi seperti ini wartawan tidak begitu saja menerima laporan dari wali murid tersebut sebelum menelisik ke semua sekolah di kabupaten Lumajang.

Tim kemudian melanjutkan investigasi dan akhirnya disinyalir ada hampir 40% komite sekolah tingkat SMP maupun SMA di Lumajang berasal dari kalangan pejabat publik.

Padahal dalam Peraturan Gubernur Jatim yang baru Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komite Sekolah, Bab III tentang Keanggotaan dan Kepengurusan. Pasal 6 Nomor 3 berbunyi Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur: (huruf C) pemerintah desa dan (pada huruf G) pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Terkait dengan hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Drs. Agus Salim, M.Pd., saat dihubungi lewat nomor WhatsApp-nya menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan pengurus komite sudah mempelajari mekanisme dalam pemilihan calon komite.

“Komite sekolah sebisa mungkin bukan pejabat publik,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Komnasdik Kabupaten Lumajang Bawon Sutrisno,S.Sos menyebutkan bahwa pejabat atau unsur yang tidak tercantum dalam Permendikbud 2016 pasal 4 ayat 3 maka diperbolehkan menjadi komite sekolah.

“Biarpun diperbolehkan, mereka hanya bisa menjadi pembina yang tertera pada pasal 5 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud),” ujarnya.

Dari unsur kepolisian pun menurut Bawon kemungkinan bisa, karena diterangkan dalam pasal 4 tentang keanggotaan komite tidak tercantum dalam pasal 4 ayat 3 Ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Dr. Ir. H. Wahid Wahyudi, MT, saat dihubungi lewat Chat WhatsApp pada hari Minggu pukul 21:00 WIB menyarankan awak media ini mempelajari Permendikbud No 75 Tahun 2016. Menurutnya pejabat publik itu banyak dari berbagai unsur dan selain yang disebut dilarang dalam Permendikbud tersebut berarti diperbolehkan menjadi pengurus komite sekolah. (Arifin)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *