Media Kampung – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berisiko memicu masalah operasional dan keamanan dana. Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Hady Sutjipto, menekankan perlunya pengujian kesiapan koperasi sebelum menerapkan skema tersebut.
Menurut Hady, penguatan koperasi desa tidak boleh mengabaikan keamanan keuangan ASN dan stabilitas perbankan daerah. “Ini menyangkut hak ASN dari sisi keamanan keuangannya dan stabilitas perbankan,” ujarnya. Hady mengidentifikasi tiga risiko utama dalam rencana tersebut.
Risiko Penyaluran Gaji Melalui Koperasi
Risiko pertama adalah kapasitas operasional KDKMP yang mungkin tidak memadai untuk menangani transaksi gaji dalam jumlah besar. Kesiapan sumber daya manusia, teknologi, dan sistem administrasi menjadi kunci agar pembayaran gaji berjalan lancar. Tanpa kesiapan ini, penyaluran gaji dapat mengalami keterlambatan, kesalahan transaksi, hingga penyalahgunaan dana.
Kedua, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa koperasi memiliki sistem pengelolaan likuiditas dan perlindungan dana yang memadai. Tanpa tata kelola keuangan yang kuat, skema ini berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan uang ASN.
Ketiga, perubahan mekanisme pembayaran gaji dapat memengaruhi penghimpunan dana pihak ketiga di perbankan daerah, termasuk Bank Banten. Jika perpindahan rekening dan simpanan ASN terjadi, bank daerah mungkin kehilangan sebagian sumber pendanaannya, yang vital untuk membiayai kegiatan ekonomi daerah.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Hady menyarankan agar pemerintah tidak menjadikan KDKMP sebagai pengganti Bank Banten dalam penyaluran gaji ASN, melainkan memposisikan koperasi sebagai mitra atau agen layanan pembayaran. Ia juga mendesak pemerintah menyiapkan regulasi yang jelas, mengaudit kesiapan koperasi, serta memastikan sistem pembayaran digital yang aman.
Selain itu, Hady mengusulkan agar pemerintah menguji skema tersebut secara terbatas sebelum penerapan yang lebih luas. Keikutsertaan ASN dalam skema ini harus bersifat sukarela hingga sistem dan mekanisme perlindungannya siap. “Penguatan koperasi jangan sampai mengorbankan keamanan gaji ASN, termasuk stabilitas sistem keuangan daerah,” tegasnya.












