Media Kampung – Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur, Selasa (20 Oktober 2026), secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Slamet Iman Santoso, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Belitung Timur, Hendri, beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Sebanyak tujuh rancangan regulasi dibahas, terdiri atas dua Ranperda dan lima Ranperkada. Kedua Ranperda tersebut mengatur tentang Perseroan Terbatas Pembangunan Belitung Timur serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026-2046. Sedangkan lima Ranperkada meliputi penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), bantuan kebutuhan hidup dan sembako bagi nelayan pada musim angin kencang, perubahan tata cara penyaluran bantuan perikanan, subsidi harga pangan strategis daerah, serta kelas jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Harmonisasi bukan sekadar memenuhi tahapan administratif dalam pembentukan regulasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam membangun sinergi bersama Kanwil Kemenkum Babel untuk meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan. “Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat. Regulasi yang baik tidak hanya harus sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga harus dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Slamet Iman Santoso, menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilakukan melalui pencermatan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya. Setiap pasal harus dicermati secara menyeluruh, baik dari sisi materi muatan, kewenangan pengaturan, maupun teknis penyusunan.













