Media Kampung – Jakarta, 5 Mei 2026 – Pemerintah mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah menembus angka 13 juta, sekaligus menghapus denda keterlambatan bagi wajib pajak badan.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 13.095.234 SPT telah diterima hingga 3 Mei 2026, dengan wajib pajak orang pribadi karyawan menyumbang 10.767.557 laporan, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi non‑karyawan sebanyak 1.442.967 laporan.
Untuk wajib pajak badan, tercatat 856.254 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.408 SPT dalam dolar Amerika Serikat, sementara sektor migas menyumbang 197 laporan.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 19.011.422, dengan rincian 17.821.075 orang pribadi, 1.098.961 badan, 91.157 instansi pemerintah, dan 229 pelaku usaha perdagangan elektronik.
“Sebanyak 17.821.075 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.098.961 wajib pajak badan, 91.157 instansi pemerintah, serta 229 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik,” ujar Rismawanti dalam konferensi pers pada Selasa (5/5/2026).
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme penelitian, menandai langkah kebijakan fiskal yang lebih fleksibel.
Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, DJP menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang melaporkan SPT setelah batas waktu, asalkan pembayaran PPh Pasal 29 atau pelunasan kekurangan pajak dilakukan dalam satu bulan setelah jatuh tempo.
Dalam periode tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak, sehingga wajib pajak tidak dikenai denda meski melapor terlambat.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban administrasi wajib pajak, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dengan memberi ruang bagi pelaporan yang lebih akurat setelah penyesuaian sistem.
Secara historis, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia selalu dipengaruhi oleh kebijakan insentif dan kemudahan prosedur; data terbaru menunjukkan bahwa relaksasi tenggat waktu dapat meningkatkan jumlah laporan tepat waktu pada periode berikutnya.
Dengan pelaporan yang terus meningkat, otoritas pajak menegaskan komitmen untuk memperbaiki infrastruktur digital, termasuk pengembangan platform Coretax yang kini melayani lebih dari 19 juta wajib pajak.
Langkah penghapusan denda keterlambatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah menempatkan stabilitas fiskal di atas penegakan sanksi keras, sekaligus menyiapkan anggaran 2027 dengan basis penerimaan yang lebih solid.
Pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan ini dapat menstimulasi arus kas perusahaan, terutama di sektor manufaktur dan energi, yang selama ini mengalami tekanan likuiditas akibat beban pajak.
Untuk saat ini, DJP tetap menuntut pemenuhan kewajiban pajak secara tepat waktu, namun memberikan kelonggaran administratif sebagai respons atas lonjakan pelaporan dan penyesuaian sistem.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






