Media Kampung – Pemprov Kaltim tetap menuntut hak pengelolaan cadangan migas di Blok Ganal walaupun wilayah tersebut berada di luar kewenangan daerah.

Blok Ganal terletak di Laut Sulawesi, tepatnya di zona eksklusif ekonomi (ZEE) Kalimantan Timur dengan perkiraan cadangan minyak dan gas sebesar 1,2 miliar barel setara.

Undang‑Undang Nomor 22 tahun 2016 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pengelolaan cadangan berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Kementerian Energi.

Gubernur Kaltim, Samarinda, menegaskan bahwa provinsi memiliki hak historis atas sumber daya alam yang berada di perairan lepas pantai daerahnya.

“Kami tidak akan menyerah pada keputusan yang mengabaikan kepentingan rakyat Kaltim,” kata Gubernur dalam konferensi pers tanggal 22 April 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menanggapi bahwa permohonan tersebut harus melalui mekanisme perizinan yang telah diatur secara nasional.

Data Badan Pengusahaan Hulu Migas (BPHM) menunjukkan bahwa eksplorasi Blok Ganal diperkirakan akan menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar Rp 8 triliun per tahun.

Provinsi Kaltim mengklaim bahwa sebagian besar pendapatan itu seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lokal, termasuk pelabuhan dan jalan raya.

Anggota DPRD Kaltim, Rudi Hidayat, menilai permintaan hak pengelolaan itu sejalan dengan aspirasi daerah untuk mengoptimalkan sumber daya alamnya.

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi menegaskan bahwa pembagian hak harus mengacu pada regulasi yang berlaku, bukan pertimbangan politik.

Pengamat energi dari Lembaga Kajian Energi Indonesia (LKEI) menyatakan bahwa permintaan tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Jika tidak dikelola dengan tepat, konflik semacam ini dapat menghambat investasi asing di sektor migas,” ujar Dr. Maya Sari, peneliti senior LKEI.

Pemerintah provinsi telah menyusun dokumen teknis yang memuat estimasi produksi, potensi lapangan kerja, dan rencana pemanfaatan pendapatan.

Dokumen tersebut mencantumkan target penciptaan 5.000 lapangan kerja langsung dan 12.000 lapangan kerja tidak langsung dalam lima tahun ke depan.

Komisi IV DPR RI, yang membidangi energi, telah menjadwalkan rapat mendadak pada 30 April 2026 untuk membahas sengketa kewenangan ini.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Kaltim menyampaikan bahwa daerah siap menanggung sebagian biaya eksplorasi demi memperoleh hak pengelolaan.

Pihak Kementerian Energi menolak usulan pembiayaan mandiri oleh provinsi karena dapat melanggar prinsip-prinsip pembagian risiko yang diatur dalam perjanjian kerja sama (PKS).

Sejumlah perusahaan migas internasional yang tengah menyiapkan penawaran lelang Blok Ganal menilai adanya ketidakpastian regulasi dapat menurunkan nilai tawaran mereka.

CEO PT Energi Nusantara, Budi Santoso, mengatakan bahwa kepastian hukum menjadi faktor utama dalam keputusan investasi.

Pengadilan Tinggi Kaltim belum menerima gugatan resmi terkait sengketa ini, namun beberapa organisasi masyarakat sipil telah mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi.

Petisi tersebut menuntut peninjauan kembali batas wilayah laut yang menjadi dasar klaim hak pengelolaan provinsi.

Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai investasi potensial di Blok Ganal mencapai US$ 4,5 miliar.

Jika hak pengelolaan diberikan kepada provinsi, sebagian keuntungan diharapkan dapat diarahkan ke program kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan bencana di daerah.

Namun, kritik dari LSM lingkungan mengingatkan bahwa eksplorasi migas di wilayah laut lepas pantai dapat menimbulkan dampak ekologis yang signifikan.

“Kita harus menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan laut,” ujar Ketua LSM Laut Biru, Siti Nurhaliza.

Sejak awal 2026, pemerintah pusat telah melakukan survei geologi untuk memastikan batas maritim yang sah di antara provinsi Kaltim dan Provinsi Sulawesi Selatan.

Hasil survei sementara menunjukkan bahwa zona eksplorasi berada dalam 200 mil laut dari garis pantai Kaltim, sesuai dengan ketentuan UNCLOS.

Walau demikian, interpretasi batas tersebut masih diperdebatkan oleh otoritas maritim Indonesia.

Pemprov Kaltim berjanji akan melanjutkan dialog dengan Kementerian Energi dan menyiapkan alternatif mekanisme kerjasama yang lebih fleksibel.

Jika kesepakatan tercapai, proses lelang Blok Ganal dapat dilanjutkan pada kuartal ketiga 2026.

Saat ini, pihak provinsi tengah menggalang dukungan dari asosiasi pengusaha lokal untuk memperkuat posisi tawar dalam negosiasi.

Asosiasi Pengusaha Kaltim (APK) menyatakan bahwa partisipasi daerah dalam pengelolaan migas akan meningkatkan kemandirian ekonomi wilayah.

Dengan demikian, pemangku kepentingan menantikan keputusan final yang akan menentukan arah pengelolaan cadangan migas di Blok Ganal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.