Polemik Biaya Terungkap, DPRD Banyuwangi Desak BPN Sosialisasi Konversi Sertifikat Tanah Elektronik
BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menyoroti proses konversi sertifikat tanah dari bentuk analog ke elektronik yang menimbulkan polemik di masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi pada Jumat, 31 Januari 2025, terungkap adanya kendala dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), khususnya di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, mengungkapkan bahwa dari 960 sertifikat yang telah diterbitkan, 256 di antaranya masih berbentuk analog. Hal ini terjadi meskipun sebagian warga telah melunasi pembayaran. Kondisi ini memicu kesalahpahaman terkait biaya konversi yang dinilai tidak transparan.
“Kami meminta BPN untuk segera mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait konversi sertifikat analog ke sertifikat elektronik,” tegas Kamila. Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami proses dan biaya yang berlaku berdasarkan sistem BPN, bukan lagi perhitungan manual yang berpotensi tidak akurat.
Polemik ini mencuat karena adanya perbedaan informasi mengenai biaya konversi. Masyarakat merasa kebingungan dan khawatir dengan proses yang berjalan. DPRD Banyuwangi menyoroti perlunya kejelasan dan kepastian biaya agar masyarakat tidak dirugikan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami langkah-langkah yang harus diambil untuk mengganti sertifikat analog ke sertifikat elektronik dengan biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Kamila. Ia juga menekankan agar pihak desa dan panitia PTSL mengembalikan biaya yang telah diterima dari warga, jika tidak sesuai dengan ketentuan BPN.
Menanggapi persoalan ini, BPN Banyuwangi menyatakan kesiapannya untuk melakukan sosialisasi. Rencananya, sosialisasi akan dilaksanakan pekan depan dan mencakup seluruh desa penerima PTSL tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan proses konversi sertifikat berjalan lancar dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Banyuwangi dapat lebih memahami proses dan biaya konversi sertifikat tanah, sehingga program PTSL dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.



