Media Kampung – 17 April 2026 | Korlantas Polri mengumumkan penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutnya sebagai anugerah bagi masyarakat.

Kebijakan ini berlaku secara nasional selama satu tahun, mulai 1 April 2026, sebagai respons terhadap keluhan pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas, Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa prosedur tetap memerlukan verifikasi identitas melalui dokumen lain, seperti STNK dan bukti transaksi jual‑beli.

Ia menambahkan, “Jika pemilik baru tidak memiliki KTP pemilik lama, petugas tetap akan menanyakan KTP yang sesuai dengan STNK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.”

Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pembeli motor atau mobil bekas yang belum sempat mengurus balik nama karena prosedur yang panjang.

Masyarakat cukup membawa STNK, KTP pemilik saat ini, serta bukti jual‑beli untuk melanjutkan pembayaran PKB di loket Samsat.

Formulir pernyataan khusus juga akan diserahkan kepada wajib pajak, yang berisi konfirmasi kepemilikan dan komitmen melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dikeluarkan pada 6 April 2026.

Menurut data Korlantas, lebih dari 30 persen kendaraan bekas di Jawa Barat mengalami keterlambatan balik nama selama tiga tahun terakhir.

Dengan penghapusan syarat KTP, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan meningkat hingga 10 poin persentase pada akhir 2026.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan, “Kebijakan ini adalah anugerah yang meringankan beban warga, terutama mereka yang berpendapatan rendah.”

Ia menambahkan, “Kami akan memantau dampak kebijakan ini dan siap menyesuaikan regulasi jika diperlukan.”

Provinsi Jawa Tengah masih dalam tahap koordinasi dengan Polda Jateng, sehingga kebijakan serupa belum diberlakukan secara penuh di sana.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menyatakan bahwa keputusan harus melalui sinkronisasi antara pemerintah daerah dan kepolisian.

Meskipun belum diterapkan, pihak Jateng mengakui potensi peningkatan PAD jika kebijakan diadopsi.

Di Riau, Polri juga mengumumkan penghapusan KTP pemilik lama sebagai syarat utama dalam pembayaran PKB.

Brigjen Wibowo menegaskan bahwa verifikasi tetap dilakukan melalui nomor kendaraan dan data sistem kepolisian.

Petugas Samsat akan menanyakan apakah ada KTP yang sesuai dengan STNK, dan jika tidak, proses tetap dilanjutkan dengan catatan khusus.

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan berakhir pada 31 Desember 2026, setelah itu kembali ke prosedur standar.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menekan praktik percaloan dokumen yang selama ini merugikan wajib pajak.

Data Kompas mencatat bahwa praktik percaloan meningkat 15 persen pada tahun 2024, terutama di daerah metropolitan.

Dengan mengurangi kebutuhan KTP, Korlantas berharap beban administrasi berkurang dan layanan menjadi lebih cepat.

Sementara itu, BPKAD Jawa Barat melaporkan peningkatan realisasi PKB sebesar 8,5 juta unit pada kuartal pertama 2026.

Angka tersebut dianggap sebagai indikasi positif bahwa kemudahan prosedur mempengaruhi kepatuhan pajak.

Para pengamat menilai bahwa kebijakan ini dapat menjadi contoh reformasi birokrasi di sektor transportasi.

Namun, mereka memperingatkan pentingnya pengawasan data untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas kendaraan.

Korlantas berjanji akan meningkatkan sistem digitalisasi verifikasi sehingga data kepemilikan dapat dipantau secara real‑time.

Pada akhir April 2026, proses pembayaran PKB tanpa KTP sudah dilaksanakan di lebih dari 150 loket Samsat di seluruh Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.