Media Kampung – Palembang – Kawasan Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, yang dikenal sebagai lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bakal ditata menjadi lingkungan yang lebih aman dan produktif. Penataan tersebut akan dilakukan oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, BNN, dan berbagai elemen masyarakat setelah operasi pemberantasan narkoba digelar di kawasan tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Ronny Samtana mengatakan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku. Upaya tersebut harus dilanjutkan dengan pemulihan lingkungan dan pembinaan masyarakat agar kawasan itu tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika. “Bapak Kapolri menegaskan kepada seluruh jajaran, kami bukan hanya menangkap, tetapi harus bisa memulihkan kampung narkoba ini bersama warganya agar tidak kembali menjadi pusat peredaran narkotika,” ujar Ronny saat konferensi pers di lokasi.
Kerja Sama untuk Pemulihan Lingkungan
Menurut Ronny, pemulihan kawasan membutuhkan kerja sama antara Polda Sumsel, pemerintah daerah, BNNP Sumsel, dan masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, penataan diharapkan tidak hanya mengubah kondisi fisik lingkungan, tetapi juga mendorong perubahan sosial agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman.
Operasi dan Penangkapan di 40 Lokasi
Ronny mengungkapkan, selama enam hari terakhir, jajaran Polda Sumsel telah melakukan penindakan di 40 lokasi yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkoba. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 81 orang. Rinciannya terdiri atas tiga orang yang disebut sebagai bandar, delapan orang pengedar, satu orang kurir, serta 69 orang lainnya yang menurut keterangan Kapolda merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.067,17 gram, 17 butir ekstasi, 32 senjata tajam, dan dua pucuk senjata api.
Ajakan untuk Masyarakat
Kapolda mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa. “Untuk menghilangkan tempat ini dari kegiatan peredaran narkoba, kita mengajak seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terkait peredaran barang haram ini,” katanya.
Pemkot Palembang Siapkan Penataan Lingkungan
Ronny menjelaskan, lahan di kawasan tersebut diketahui merupakan milik Pemerintah Kota Palembang. Kondisi itu membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan secara menyeluruh. Ia menegaskan, penanganan kawasan tidak sekadar merobohkan pondok-pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas narkoba. Warga yang tinggal di sekitar lokasi juga akan dilibatkan dalam proses pembinaan. Menurutnya, perubahan kawasan menjadi lingkungan yang aman dan nyaman membutuhkan proses serta perencanaan yang matang agar upaya pemberantasan dapat berjalan berkelanjutan.














