Media Kampung – Memahami perbedaan antara domisili dan radius domisili wilayah menjadi hal penting bagi orang tua dan siswa menjelang pendaftaran sekolah tahun ajaran 2026/2027. Perubahan sistem penerimaan siswa baru oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah fokus seleksi dari administrasi dokumen menjadi pengukuran jarak geografis riil antara tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan.

Pemerintah telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2025/2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan evaluasi atas berbagai kendala yang ditemukan selama pelaksanaan PPDB dari 2017 hingga 2024.

Dalam taklimat media di Jakarta pada 3 Maret 2025, Abdul Mu’ti menegaskan, “Praktik pelaksanaan PPDB 2017-2024 yang di dalamnya kami menemukan beberapa permasalahan untuk kita perbaiki.” Oleh karena itu, sistem baru lebih mengutamakan aspek jarak riil siswa ke sekolah dibandingkan hanya mengandalkan dokumen kependudukan.

Dalam sistem SPMB, domisili atau rayonisasi mengacu pada pembagian administratif wilayah oleh pemerintah daerah, sedangkan radius domisili mengacu pada jarak geografis nyata antara tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju. Perbedaan ini sangat penting karena akan menjadi faktor utama dalam menentukan kelolosan siswa pada pendaftaran sekolah.

Sistem baru ini memberikan fleksibilitas lebih, seperti memungkinkan siswa yang tinggal di daerah perbatasan antar wilayah, misalnya antara Blora dan Bojonegoro, mendaftar ke sekolah yang secara fisik lebih dekat meskipun lintas provinsi, asalkan kapasitas sekolah tersedia. Hal ini berbeda dengan sistem sebelumnya yang kaku berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK).

Sistem lama yang berfokus pada dokumen KK sering dikeluhkan karena rentan terhadap manipulasi data. Dengan mengedepankan radius domisili, pemerintah menitikberatkan pada kemudahan akses dan jarak tempuh siswa ke sekolah setiap hari. Selain itu, kuota jalur domisili juga mengalami penyesuaian, dimana untuk jenjang SMP minimal 40 persen dan SMA minimal 30 persen dari daya tampung sekolah harus dialokasikan untuk jalur ini.

Perubahan ini sangat berdampak pada bagaimana orang tua dan siswa mempersiapkan pendaftaran sekolah. Orang tua diharapkan untuk lebih teliti dalam memasukkan data koordinat tempat tinggal agar sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketelitian ini penting agar proses verifikasi data oleh sekolah berjalan lancar tanpa hambatan teknis yang bisa mengganggu kelancaran penerimaan siswa baru.

Dengan sistem baru ini, diharapkan penerimaan siswa menjadi lebih transparan dan adil, mengurangi potensi kecurangan administratif, serta memberikan kesempatan yang lebih nyata bagi siswa untuk memilih sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka. Kebijakan ini juga mendukung pemerataan akses pendidikan dan memudahkan mobilitas siswa sehari-hari.

Orang tua dan siswa harus memahami dengan baik perbedaan antara domisili dan radius domisili wilayah agar tidak salah dalam menentukan pilihan sekolah saat mendaftar. Pemahaman ini menjadi kunci sukses dalam mengikuti proses pendaftaran yang kini lebih mengedepankan aspek jarak sejati ketimbang sekadar dokumen administratif.

Secara keseluruhan, transformasi sistem penerimaan siswa baru melalui SPMB menandai langkah maju dalam memperbaiki kualitas dan keadilan pendidikan di Indonesia. Orang tua disarankan untuk memperhatikan perubahan ini demi kelancaran proses pendaftaran dan pemenuhan hak anak dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.