Media Kampung – Jumlah jemaah haji Indonesia yang telah terdaftar membayar dam mencapai 70.758 orang. Pembayaran denda ini bisa dilakukan baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi, sesuai dengan pilihan mekanisme ibadah yang dipilih oleh masing-masing jemaah.
Juru Bicara Kementerian Agama RI, Suci Annisa, menjelaskan bahwa pemerintah menghargai perbedaan keyakinan fiqih yang berkembang di kalangan jemaah haji terkait mekanisme pembayaran dam. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kebebasan bagi para jemaah untuk memilih metode pembayaran dam, baik secara langsung di Arab Saudi melalui lembaga resmi maupun di Indonesia.
Pembayaran dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah setempat, yaitu Adahi, yang terintegrasi dengan aplikasi Nusuk. Pemerintah Arab Saudi menetapkan biaya dam sebesar 720 Riyal Saudi atau sekitar Rp3.358.620 per jemaah. Pemerintah Indonesia pun memastikan mekanisme pembayaran ini berjalan transparan dan mudah diakses oleh jemaah.
Suci Annisa menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kepastian layanan agar jemaah terlindungi dari praktik penipuan. “Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian layanan kepada jemaah sekaligus melindungi dari praktik transaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan jemaah agar waspada terhadap tawaran pembayaran dam yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang muncul melalui media sosial atau pesan singkat.
Pemerintah mengimbau agar jemaah hanya melakukan transaksi pembayaran dam melalui jalur resmi Adahi agar terhindar dari risiko penipuan dan penyalahgunaan dana. Pengelolaan dam tidak hanya soal pembayaran denda, tetapi juga memastikan kepastian pelaksanaan ibadah serta perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia dengan tata kelola yang tertib dan sesuai ketentuan.
Dengan adanya mekanisme pembayaran dam yang resmi dan transparan ini, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman tanpa khawatir akan gangguan dari oknum tidak bertanggung jawab. Pemerintah terus memantau pelaksanaan pembayaran dam agar pelayanan kepada jemaah semakin baik ke depannya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan