Media Kampung – Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, mengeluarkan pernyataan tajam pada konferensi pers 12 Juli 2023 bahwa kasus sengketa ijazah Presiden Joko Widodo tidak memerlukan bantuan pengacara, menandakan ia menilai gugatan tersebut lemah secara hukum. Sindiran tersebut menyoroti logika hukum di balik penolakan proses litigasi, sekaligus menegaskan posisi Roy sebagai penasihat hukum utama dalam perkara itu.

Kasus sengketa ijazah Jokowi muncul ketika sebuah partai politik mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2022, menuduh adanya pemalsuan ijazah sarjana teknik. Gugatan tersebut kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi pada Februari 2023, namun hakim menolak karena tidak ada bukti kuat. Pada saat itu, Roy Suryo ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi untuk menanggapi proses tersebut.

Dalam pernyataan terbarunya, Roy Suryo menegaskan, “Tidak ada alasan hukum yang cukup kuat untuk melibatkan pengacara, karena dokumen resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memverifikasi keabsahan ijazah.” Ia menambah bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak penggugat bersifat politis dan tidak berdasar pada fakta objektif. Kutipan tersebut disampaikan langsung di ruangan konferensi pers yang dihadiri wartawan dari mediakampung.com.

Penjelasan Roy berlandaskan pada fakta bahwa ijazah Jokowi telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) pada Desember 2014, dan tidak ada catatan revisi atau pembatalan di arsip resmi. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga mencatat riwayat pendidikan presiden secara resmi dalam data kepegawaian yang dapat diakses publik. Kedua instansi tersebut memberikan konfirmasi tertulis kepada tim hukum Roy pada Mei 2023, menolak adanya indikasi pemalsuan.

Analisis hukum yang diungkapkan Roy Suryo menunjukkan bahwa proses litigasi memerlukan dasar hukum yang kuat, seperti bukti autentikasi dokumen atau pernyataan resmi dari institusi pendidikan. Tanpa bukti tersebut, gugatan dapat dianggap tidak memenuhi syarat formal, sehingga tidak layak diproses lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan Pasal 1338 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata yang menekankan keabsahan perjanjian dan dokumen resmi yang tidak dapat dibatalkan secara sewenang‑wenang.

Latar belakang politis kasus ini bermula dari persaingan pemilu 2024, dimana lawan politik berusaha menurunkan citra Jokowi dengan menyoroti potensi pelanggaran akademik. Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Maret 2023 menyatakan bahwa isu ijazah tidak termasuk dalam materi kampanye yang dapat dipertimbangkan untuk sanksi. Keputusan Bawaslu ini memperkuat argumentasi Roy bahwa kasus tersebut lebih bersifat taktik politik daripada masalah hukum substantif.

Perkembangan terakhir menunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada 5 Agustus 2023 menolak banding pihak penggugat, menyatakan tidak ada cukup bukti untuk membuka kembali proses peradilan. Keputusan tersebut mengukuhkan posisi Roy Suryo bahwa tidak diperlukan intervensi hukum lanjutan, mengingat seluruh jalur peradilan telah ditempuh dan putusan akhir telah dikeluarkan.

Dengan penolakan Mahkamah Agung, sorotan publik kini beralih pada implikasi politik sindiran Roy Suryo, yang menegaskan kembali bahwa strategi hukum harus berlandaskan pada bukti konkret, bukan pada agenda politik. Sindiran tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak yang berusaha memanfaatkan proses peradilan untuk tujuan partisan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.