Media Kampung – Pemaksaan Andrie Yunus menjadi saksi sidang militer menimbulkan ancaman serius pada kebebasan bersaksi dan hak asasi.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi rencana Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang akan memanggil Andrie Yunus secara paksa sebagai saksi.

Majelis hakim mengumumkan akan mengeluarkan surat panggilan paksa pada tanggal 15 Mei 2024, menyebutkan kebutuhan bukti dalam kasus air keras.

Menurut prosedur militer, saksi dapat dipanggil dengan perintah komando, namun paksa memanggil tanpa perlindungan hukum menimbulkan dugaan pelanggaran.

Jika Andrie menolak, ia dapat dijatuhi ancaman pidana penolakan saksi dengan hukuman maksimal dua tahun penjara.

Andrie Yunus menegaskan ia akan menolak panggilan tersebut dan berhak atas perlindungan hukum sesuai konstitusi.

‘Pemerintah dan militer harus menghormati hak konstitusional saksi, bukan memaksanya menjadi alat intimidasi,’ ujar Ketua Koalisi Masyarakat Sipil, Rina Widyasari.

‘Paksa memanggil saksi tanpa jaminan keamanan dapat merusak integritas peradilan militer,’ kata pakar hukum, Prof. Dr. Budi Santoso.

Kasus ini berawal dari insiden penyerbuan air keras terhadap rumah Andrie Yunus pada 8 Januari 2024, yang kemudian dilaporkan sebagai pelanggaran HAM.

Setelah laporan, polisi menutup kasus, namun militer membuka penyelidikan ulang pada Februari, menuduh adanya unsur pemberontakan.

Pengadilan Militer II-08 menegaskan bahwa sidang akan dilaksanakan di Gedung Pengadilan Militer Jakarta pada 22 Juni 2024.

Pihak pembela Andrie menyatakan keberatan atas prosedur panggilan yang dinilai tidak transparan.

Para pengamat menilai langkah pemaksaan ini dapat menjadi preseden intimidasi terhadap aktivis dan korban HAM.

Hak asasi manusia di Indonesia mencakup kebebasan bersaksi tanpa ancaman balas dendam atau penindasan.

Organisasi Internasional Hak Asasi Manusia mengingatkan bahwa penindasan saksi melanggar standar internasional.

Kasus serupa terjadi pada 2019 ketika aktivis lingkungan dipaksa menjadi saksi dalam sidang militer, yang berujung pada penurunan kepercayaan publik.

Analisis hukum menunjukkan bahwa pemaksaan saksi tanpa perlindungan dapat melanggar Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM.

Jika Andrie tetap dipaksa, ia berpotensi mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi atas pelanggaran hak dasar.

Pernyataan resmi tim hukum Andrie menegaskan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas panggilan paksa.

Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai keberlakuan surat panggilan tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada akhir Juli 2024, dengan kemungkinan mediasi antara pihak militer dan koalisi sipil.

Pengaruh keputusan ini akan memengaruhi standar perlindungan saksi dalam proses peradilan militer di masa mendatang.

Perkembangan terbaru menunjukkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta peninjauan independen terhadap prosedur pemanggilan saksi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.