Media Kampung – Jakarta, 28 April 2026 – Aktor Ammunition Zoni (Ammar Zoni) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu miliar rupiah setelah terbukti melanggar Undang‑Undang Narkotika No. 35/2009. Keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan keluarga, khususnya Aditya Zoni yang menyatakan tidak mampu menemukan kata yang tepat untuk menggambarkan perasaan mereka. Sementara itu, Ammar masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Pon pada 23 April 2026, Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti mengedarkan narkotika dalam rutan, sehingga dijatuhkan hukuman penjara tujuh tahun serta denda satu miliar rupiah. Putusan tersebut didasarkan pada temuan bukti barang bukti narkotika jenis sabu yang disita di dalam rumah tahanan, serta saksi ahli yang mengonfirmasi peran Ammar dalam jaringan distribusi. Hukuman ini mencerminkan beratnya pelanggaran terhadap regulasi narkotika di Indonesia.

Krisna Murti, kuasa hukum Ammar Zoni, mengungkapkan bahwa kliennya belum memberikan kepastian tentang rencana banding. “Dari hasil diskusi sementara dengan tim saya, Ammar masih ragu untuk banding. Dia masih mau pikir‑pikir dulu,” kata Krisna dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 27 April 2026. Ia menambahkan bahwa koordinasi intens diperlukan sebelum mengambil keputusan final, mengingat adanya jadwal perjalanan ke China yang dapat memengaruhi proses persiapan banding.

Aditya Zoni, yang mewakili keluarga, menyatakan kekecewaannya atas keputusan pengadilan. “Kami tidak bisa berkata‑kata, rasa kecewa ini begitu berat karena kami berharap ada pertimbangan rehabilitasi, bukan penjara panjang,” ujar Aditya dalam wawancara singkat di luar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa keluarga akan tetap mendukung Ammar dalam mencari keadilan, termasuk menyiapkan dokumen banding jika diperlukan.

Dokter Kamelia dan ibu angkat Ammar, Titi Haryati, juga mengungkapkan rasa frustrasi. Kamelia mengatakan, “Keputusan ini tidak sesuai dengan ekspektasi kami; Ammar seharusnya mendapat rehabilitasi, bukan dipenjara di Nusakambangan.” Titi menambahkan bahwa selama proses persidangan muncul tekanan eksternal, termasuk pesan WhatsApp yang mengancam keselamatan mereka. Kedua pihak menolak tuduhan bahwa mereka memaksa keputusan hukum, menegaskan bahwa semua tindakan mereka didasari kepedulian kemanusiaan.

Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Ammar memiliki hak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu tujuh hari sejak putusan. Jika banding diajukan, proses selanjutnya dapat memakan waktu beberapa bulan, tergantung pada beban kasus di pengadilan. Tim kuasa hukum telah menyiapkan argumen yang menyoroti kurangnya bukti kuat serta pentingnya pendekatan medis bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, keputusan akhir masih menunggu konfirmasi dari Ammar Zoni. Jika ia memilih untuk tidak melanjutkan banding, hukuman akan dijalankan sesuai jadwal penahanan yang telah ditetapkan. Namun, keluarga tetap berharap ada ruang bagi intervensi rehabilitatif, sekaligus menuntut transparansi proses hukum untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.