Media Kampung – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini resmi berstatus lembaga negara setelah Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) diundangkan, memperkuat mandatnya dalam melindungi saksi, korban, dan pihak terkait dalam proses peradilan. Status ini meningkatkan kapasitas LPSK untuk menyalurkan bantuan hukum, psikologis, serta dukungan ekonomi secara lebih terstruktur.
Keputusan tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, yang menegaskan bahwa perlindungan tidak bersifat otomatis melainkan melalui asesmen ketat berdasarkan pasal 28 UU No. 31 Tahun 2014. Ia menambahkan bahwa setiap permohonan akan dianalisis secara formal dan materiil, termasuk penilaian ancaman, rekam jejak, serta hasil medis dan psikologis.
Salah satu contoh penerapan perlindungan LPSK pasca pengesahan status negara terlihat pada kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Oknum pimpinan pesantren berinisial MSL, yang juga dikenal sebagai dai nasional, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron, sementara tiga santri menjadi korban utama.
LPSK turun tangan secara langsung pada Rabu 22 April 2026, mendatangi keluarga korban setelah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi. Tim LPSK melakukan pendataan mendalam, memantau kondisi fisik dan psikologis korban, serta menyiapkan paket bantuan yang mencakup pendidikan, modal usaha kecil‑menengah (UMKM), dan biaya operasional keluarga selama proses hukum.
Menurut Lutfi Imanullah, pendamping korban dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), LPSK tidak hanya mencatat kronologi kasus tetapi juga memastikan bahwa korban tidak kembali putus sekolah akibat trauma. Ia menyatakan, “LPSK memantau langsung kondisi korban dan menanyakan kronologi perkembangan kasus. Insyaallah akan ada bantuan, baik untuk pendidikan, UMKM, maupun biaya operasional orang tua selama proses ini.”
Kasus Sukabumi menyoroti pentingnya peran LPSK dalam melindungi saksi dan korban yang berada dalam situasi rentan. Dua dari tiga santri dilaporkan telah menghentikan pendidikan karena ketakutan akan perundungan, sehingga intervensi LPSK menjadi krusial untuk memulihkan kehidupan mereka.
Selain kasus lokal, LPSK kini memiliki wewenang melindungi informan, pelapor, saksi pelaku, dan ahli yang terlibat dalam proses peradilan, sesuai dengan perluasan subjek perlindungan dalam UU PSDK. Asry Alkazahfa dari Institute for Criminal Justice Reform menekankan bahwa ancaman dapat menimpa siapa saja yang berkontribusi pada pengungkapan perkara, sehingga perlindungan yang selektif dan tepat sasaran menjadi keharusan.
Implementasi kebijakan baru tersebut menuntut prosedur yang jelas untuk menilai status pihak yang layak dilindungi. Tanpa mekanisme penetapan yang terstandarisasi, risiko ketidakpastian hukum dapat muncul, mengancam efektivitas perlindungan yang diberikan.
Polisi masih aktif mengejar MSL, dengan informasi terbaru menunjukkan bahwa pelaku sempat terdeteksi di luar wilayah Sukabumi. Koordinasi antara LPSK, kepolisian, dan lembaga pendamping lainnya diharapkan dapat mempercepat penangkapan serta menjamin keamanan saksi dan korban selama proses penyidikan.
Dengan status lembaga negara, LPSK kini dapat mengakses anggaran nasional, memperluas jaringan kerja sama dengan lembaga pemerintah, serta meningkatkan profesionalitas tim perlindungan. Hal ini diharapkan memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia, memberikan rasa aman bagi semua pihak yang berani mengungkap kebenaran.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan