Media Kampung – Wacana pemberian akses wilayah udara RI untuk pesawat militer Amerika Serikat menimbulkan dilema kedaulatan yang memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, legislatif, dan militer sejak penandatanganan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada awal 2026. Isu ini menjadi sorotan utama karena dapat mengubah mekanisme perizinan tradisional yang selama ini mengandalkan keputusan kasus per kasus.
MDCP, yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Sekretaris Keamanan Nasional Amerika Serikat, mencakup modernisasi alutsista, transfer teknologi, serta program pelatihan bersama. Kesepakatan ini dipandang sebagai upaya memperkuat kemampuan pertahanan Indonesia dalam rangka menghadapi tantangan geopolitik Indo‑Pasifik.
Sebelum adanya wacana akses luas, setiap permohonan melintas pesawat atau kapal militer asing diproses secara individual oleh Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara. Mekanisme ini memberi Indonesia hak mutlak untuk menyetujui atau menolak, sekaligus memungkinkan pemantauan ketat terhadap tujuan dan rute penerbangan.
Usulan “blanket overflight access” mengusulkan pemberitahuan sederhana tanpa izin spesifik setiap kali pesawat militer AS melintasi ruang udara Indonesia. Pengaturan semacam ini dinilai berpotensi menciptakan zona abu‑abu di mana kontrol nasional atas ruang udara berkurang secara substansial.
“Skema ini berpotensi menimbulkan area abu‑abu. Indonesia tidak lagi memiliki posisi untuk menerima atau menolak secara langsung sehingga kendali atas ruang udara berkurang,” ujar Prof. Rochdi Mohan Nazala, dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada, yang akrab dipanggil Awang.
Awang menambahkan bahwa istilah “contingency operation” dan “crisis response” yang muncul dalam dokumen kerjasama masih ambigu dan belum memiliki definisi tegas. Tanpa batasan yang jelas, wilayah udara Indonesia dapat saja digunakan untuk operasi militer yang melampaui ruang lingkup perjanjian awal.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa kedaulatan udara Indonesia tetap dijaga melalui prosedur pemberitahuan resmi kepada Kementerian Pertahanan dan AURI. Ia menolak anggapan bahwa akses melintas dapat mengikis prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas‑aktif.
Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Pertahanan Nasional Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan bahwa hukum internasional melarang pesawat militer asing melintasi wilayah kedaulatan tanpa persetujuan. Dudung menuturkan bahwa pernyataan tersebut konsisten dengan norma UNCLOS dan perjanjian Chicago.
Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa dokumen permintaan akses masih berupa rancangan awal yang belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Setiap usulan harus melalui proses pembahasan lintas kementerian, termasuk evaluasi dampak terhadap keamanan nasional dan kepatuhan terhadap peraturan domestik serta internasional.
Hingga akhir April 2026, pembahasan masih berada pada tahap internal dan belum menghasilkan keputusan final. Pemerintah menekankan komitmen untuk melindungi kedaulatan ruang udara sekaligus mengevaluasi manfaat strategis dari kerjasama pertahanan dengan Amerika Serikat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan