Media Kampung – Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Warga yang menyiapkan dokumen diperlukan dapat mengunjungi lima gerai yang tersebar di wilayah ibukota.
Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sesuai pengumuman resmi akun X @TMCPoldaMetro. Jadwal tersebut dirancang agar masyarakat dapat melaksanakan proses perpanjangan tanpa harus antre di kantor Satpas.
Kelima titik layanan terletak di kantor Polda Metro Jaya, Kantor Satpas Kebayoran Lama, Polsek Cakung, Polsek Cengkareng, dan Polsek Penjaringan. Penempatan gerai strategis ini mencakup area padat penduduk, sehingga akses menjadi lebih mudah.
Persyaratan dokumen meliputi SIM lama, KTP elektronik, serta pas foto berwarna ukuran 4×6 cm. Untuk SIM internasional, tambahan paspor atau dokumen pendukung lain juga diperlukan.
Petugas akan melakukan verifikasi data, pengecekan foto, serta pembayaran biaya administrasi secara tunai atau non tunai. Proses verifikasi biasanya selesai dalam waktu 15 hingga 30 menit per pemohon.
Seorang petugas yang mengidentifikasi diri sebagai staf Polda Metro Jaya menyatakan, “Layanan keliling ini merupakan upaya konkret untuk menurunkan beban administratif dan meningkatkan kepuasan pengguna SIM.”
Kebijakan ini sejalan dengan program digitalisasi layanan kepolisian yang diluncurkan sejak awal tahun 2026. Upaya digitalisasi mencakup integrasi data SIM ke dalam sistem e‑SIM yang dapat diakses secara online.
Meskipun layanan digital berkembang, masih banyak warga yang lebih memilih prosedur tatap muka karena keterbatasan akses internet atau kebutuhan klarifikasi langsung. Oleh karena itu, SIM Keliling tetap menjadi opsi penting.
Data internal Polda Metro Jaya menunjukkan peningkatan kunjungan sebesar 35 persen dibandingkan program serupa pada tahun sebelumnya. Angka ini menandakan tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan mobilitas cepat.
Bagi yang tidak dapat hadir pada tanggal 21 April, Polda Metro Jaya menjadwalkan layanan lanjutan pada minggu berikutnya dengan lokasi dan jam yang serupa. Informasi terbaru dapat dipantau melalui media sosial resmi kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali masa berlaku SIM sebelum mengunjungi gerai, guna menghindari penolakan layanan. Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses perpanjangan.
Dengan keberlangsungan layanan SIM Keliling, diharapkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat, sekaligus mengurangi beban administratif di kantor Satpas. Kondisi terbaru menunjukkan layanan berjalan lancar tanpa antre panjang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan