Media Kampung – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai operasi Satgas Habema di Kabupaten Puncak, Papua, menewaskan 12 warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan, pada 14 April 2026.
Menurut pernyataan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, korban tewas terdiri dari 12 orang sipil yang mengalami luka tembak, sementara belasan lainnya mengalami luka serius.
Insiden terjadi di Kampung Kembru, Distrik Kembru, saat pasukan TNI melakukan patroli untuk menindak kelompok TPNPB-OPM yang diduga berada di wilayah tersebut.
Komnas HAM menegaskan bahwa serangan terhadap warga sipil melanggar hukum humaniter internasional serta hak hidup dan rasa aman yang tidak dapat diturunkan.
“Segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik dalam situasi perang maupun non-perang, merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Anis dalam keterangan tertulis pada 19 April 2026.
Komnas HAM menuntut semua pihak, termasuk aparat keamanan dan kelompok bersenjata, menahan diri agar tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata.
Pihak TNI mengklaim bahwa terdapat dua insiden terpisah pada hari yang sama, masing-masing di lokasi berbeda, dan tidak dapat disimpulkan sebagai satu peristiwa terkait.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi, menjelaskan bahwa dalam satu insiden, tim TNI menerima tembakan dari kelompok OPM, sehingga terjadi kontak tembak dan empat anggota OPM dilumpuhkan.
Dalam insiden lainnya, TNI menyatakan tidak ada penembakan terhadap warga sipil, melainkan menindak kelompok bersenjata yang diduga mengintimidasi warga.
Komnas HAM terus mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memverifikasi jumlah korban serta kondisi mereka.
Data sementara menunjukkan 12 warga sipil tewas, termasuk tiga anak di bawah usia 12 tahun dan lima perempuan, serta lebih dari sepuluh warga lain mengalami luka-luka berat.
Komnas HAM menuntut evaluasi menyeluruh terhadap operasi Satgas Habema, termasuk proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas.
“Kami mendorong Panglima TNI untuk melakukan evaluasi operasional agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat terpenuhi,” tegas Anis Hidayah.
Pemerintah pusat dan daerah diminta meningkatkan perlindungan serta menyediakan layanan pemulihan kesehatan dan psikologis bagi korban dan keluarga.
Selain itu, Komnas HAM menekankan pentingnya memastikan warga sipil tidak terpaksa mengungsi karena ancaman keamanan.
Komentar dari Koops Satgas Habema, Letkol Inf Wirya Arthadiguna, menolak tuduhan penembakan terhadap warga sipil, menyatakan bahwa operasi bertujuan mengamankan wilayah dari ancaman OPM.
Wirya menyebut tim TNI menemukan bukti berupa senjata rakitan, senapan angin, munisi, serta peralatan tradisional seperti busur dan anak panah di lokasi kontak tembak.
Ia menambahkan bahwa barang bukti tersebut menunjukkan aktivitas bersenjata kelompok OPM di kawasan tersebut.
Komnas HAM menilai temuan tersebut tidak mengurangi tanggung jawab militer atas korban sipil yang berjatuhan.
Organisasi HAM internasional juga mencermati kasus ini, mengingat Papua menjadi wilayah dengan tingkat pelanggaran HAM yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Para pengamat menilai bahwa penegakan hukum yang adil dan akuntabel menjadi kunci untuk mengurangi ketegangan serta memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan.
Situasi di Puncak tetap tegang, dengan laporan tentang keberadaan kelompok bersenjata yang masih aktif di beberapa daerah terpencil.
Pemerintah daerah Puncak terus mengkoordinasikan upaya evakuasi dan bantuan kemanusiaan bagi warga yang terdampak.
Hingga kini, Komnas HAM belum mengumumkan keputusan akhir mengenai proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus, mengumpulkan bukti, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai standar internasional.
Kasus ini menambah daftar insiden kekerasan yang melibatkan TNI di Papua, menimbulkan sorotan publik serta tekanan internasional untuk reformasi kebijakan keamanan.
Dengan tekanan dari lembaga pengawas hak asasi, diharapkan operasi militer di daerah rawan konflik akan lebih memperhatikan prinsip perlindungan sipil.
Sejauh ini, tidak ada laporan resmi mengenai penangkapan atau tindakan disipliner terhadap personel TNI yang terlibat.
Komnas HAM menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak dapat menyelesaikan perbedaan secara damai dan menghormati hak asasi manusia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan