Media Kampung – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Oditur Militer II-07 mengungkap motif empat anggota TNI yang menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus, menyoroti unsur dendam pribadi sebagai pendorong aksi.

Kepala Oditur Militer, Kolonel (Chk) Andri Wijaya menyampaikan temuan tersebut pada konferensi pers di Pengadilan Militer II-08, menjelaskan bahwa penyelidikan mengidentifikasi balas dendam pribadi sebagai alasan utama pelaku.

Empat terdakwa berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Pas Sami Lakka.

Serangan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, ketika Andrie Yunus sedang melintas setelah menghadiri pertemuan publik.

Air keras yang disemprotkan mengakibatkan luka bakar pada 24 persen tubuh korban serta mengancam kebutaan permanen pada mata kanan.

Andri menegaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan kepada Pengadilan Militer II-08, sehingga proses hukum kini berada di tangan lembaga militer.

Namun, ia menambahkan bahwa jika persidangan mengungkap adanya pelaku tambahan, terutama dari kalangan sipil, penyidikan akan diperluas dan kasus akan dipisahkan untuk penanganan kepolisian.

Menurut Andri, prosedur ini sesuai dengan ketentuan hukum acara serta SOP Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Motif dendam pribadi juga pernah disebutkan oleh mantan Kepala BAIS, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, dalam program “Ngobrol Seru” pada 1 April lalu, yang menyinggung kemungkinan aksi balas dendam terkait penyusupan rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 2025.

Rapat tersebut sempat dibobol oleh aktivis KontraS, termasuk Andrie Yunus, yang berusaha menyoroti revisi undang-undang tersebut.

Penangkapan keempat anggota TNI dilakukan setelah hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan keterlibatan mereka dalam penyiraman air keras.

Oditur Militer mengajukan pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP terhadap terdakwa.

Pengadilan Militer dijadwalkan menggelar sidang perdana pada akhir April, dengan harapan dapat menyelesaikan proses peradilan secara transparan.

Selama persidangan, Andri berjanji akan meninjau setiap bukti baru yang muncul, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di luar militer.

Pihak keluarga Andrie Yunus mengharapkan keadilan serta pemulihan kondisi kesehatan korban yang masih memerlukan perawatan intensif.

Dokter yang merawat Andrie menyatakan bahwa luka bakar pada 24 persen kulit dapat pulih dengan perawatan, namun risiko kebutaan pada mata kanan tetap tinggi.

Kasus ini menambah deretan insiden kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia, menimbulkan keprihatinan di kalangan organisasi sipil.

Beberapa LSM menuntut transparansi penuh dalam proses peradilan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, baik militer maupun sipil.

Pihak kepolisian menyatakan kesediaannya mendampingi penyelidikan jika bukti mengarah pada unsur sipil, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Pengamat hukum menilai bahwa penetapan motif dendam pribadi dapat memperkuat argumentasi penuntutan, namun tetap memerlukan bukti konkret dalam persidangan.

Secara keseluruhan, kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta perlunya mekanisme perlindungan bagi aktivis yang berani mengkritisi kebijakan negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.