Media Kampung – 16 April 2026 | TikTok menghapus sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia sebagai langkah konkret mematuhi Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Data resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengonfirmasi bahwa penonaktifan akun tersebut dilakukan pada 10 April 2026 setelah verifikasi usia melalui teknologi moderasi dan laporan pengguna.

Kebijakan baru menegaskan batas usia minimum 16 tahun untuk mengakses layanan media sosial, selaras dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

TikTok menerapkan kombinasi kecerdasan buatan, verifikasi dokumen, dan proses konfirmasi oleh orang tua untuk menilai kepatuhan usia, sehingga akun yang tidak memenuhi syarat langsung dinonaktifkan.

Platform tersebut juga membatasi fitur siaran langsung, pesan pribadi, dan akses konten tertentu bagi pengguna berusia 13–15 tahun, guna meminimalisir paparan konten yang tidak sesuai.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, ‘Kami mengapresiasi langkah cepat TikTok dalam menegakkan PP TUNAS dan melindungi anak‑anak Indonesia dari risiko digital.’

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak bersifat sukarela, melainkan merupakan kewajiban hukum bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di negara ini.

Sementara TikTok sudah menunjukkan kepatuhan, Kemkomdigi menyoroti platform permainan daring Roblox yang masih memperbolehkan fitur chat dengan pengguna asing, dianggap berisiko tinggi bagi anak.

Menurut pernyataan resmi Kemkomdigi, Roblox belum dapat dikategorikan patuh PP TUNAS karena belum menyelesaikan pengamanan kanal komunikasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tak dikenal.

Fitur chat tersebut dianggap menjadi pintu masuk utama bagi perundungan siber, penipuan, dan potensi eksploitasi seksual, sehingga pemerintah meminta Roblox segera menyesuaikan kebijakan.

Pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan melalui audit teknis, laporan periodik dari platform, dan kerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan standar keamanan terpenuhi.

Apabila terdapat platform yang mengabaikan ketentuan, Kemkomdigi berhak menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembatasan akses atau pencabutan izin operasional di wilayah Indonesia.

Pemerintah juga mengimbau platform lain seperti Meta, X, dan Google untuk menyesuaikan batas usia serta menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun secara serentak.

Hingga kini, angka 780.000 akun yang dinonaktifkan menjadi indikasi awal keberhasilan implementasi PP TUNAS, dan pihak berwenang menargetkan penurunan signifikan dalam risiko digital bagi generasi muda.

Kementerian juga meluncurkan kampanye edukasi digital bagi orang tua, guru, dan anak, menekankan pentingnya pengawasan penggunaan aplikasi serta cara melaporkan konten atau akun yang mencurigakan.

Dengan sinergi antara regulator, penyedia layanan, dan masyarakat, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat menjadi ruang yang lebih aman, produktif, dan mendukung pertumbuhan kreativitas anak‑anak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.