Menpan RB Terbitkan Jam Kerja Pelayanan Public Selama Bulan Ramadhan 2024
JAKARTA – Saat memasuki bulan suci Ramadhan 1445 H, pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah untuk memastikan kelancaran pelayanan publik. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa aturan jam kerja ASN selama Ramadhan sudah tercakup dalam Perpres No. 21/2023, menggantikan kebijakan sebelumnya yang memerlukan surat edaran setiap tahun. Menurutnya, jam kerja ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tanpa memperhitungkan waktu istirahat. Istirahat pada hari Jumat selama 60 menit dan di hari-hari lain selama 30 menit.
Pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku baik untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan Perpres ini, dengan batas waktu paling lama 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah sesuai kebijakan Presiden terkait libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan sesuai perundang-undangan. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menangani urusan pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI. Pengaturan untuk kelompok ini ditetapkan oleh Panglima TNI.
Demikian pula, aturan ini tidak berlaku untuk anggota POLRI dan pegawai ASN di lingkungan POLRI, serta pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri, yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri dan Menteri Luar Negeri. Hari kerja dan jam kerja prajurit TNI, anggota POLRI di luar struktur, dan pegawai di perwakilan RI di luar negeri mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat penugasan mereka.



