Jakarta, mediakampung.com – polri (Kepolisian Republik indonesia) mengeluarkan Peraturan polri Nomor 2 yang mengatur persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) agar mendapatkan SIM terbaru. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Mengisi dan Menyerahkan Formulir Pendaftaran SIM
Pemohon SIM harus mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau, jika memungkinkan, menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pemohon tercatat dengan benar dan dapat diakses dengan mudah oleh pihak berwenang.
2. Melampirkan Fotokopi dan Memperlihatkan KTP
Pemohon SIM harus melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan memperlihatkan KTP aslinya kepada petugas yang bertugas. KTP diperlukan sebagai bukti identitas diri yang sah dan valid.
3. Melampirkan Fotokopi Sertifikat pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Pemohon sim harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta memperlihatkan dokumen aslinya kepada petugas yang berwenang. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pemohon telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diperlukan untuk mendapatkan keahlian mengemudi yang memadai.
4. Melampirkan Surat Hasil Verifikasi Kompetensi Mengemudi
Bagi pemohon sim perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, mereka harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi. Surat ini akan menunjukkan bahwa pemohon memiliki keterampilan mengemudi yang memadai, meskipun tidak melalui program pelatihan resmi.
5. Melakukan Perekaman Biometri
Pemohon sim harus melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan/atau retina mata. Perekaman ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan sim.
6. Melampirkan Tanda Bukti Kepesertaan Aktif dalam JKN
Pemohon sim diwajibkan untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam JKN (Jaminan kesehatan Nasional). Hal ini menunjukkan bahwa pemohon memiliki perlindungan kesehatan yang memadai dalam hal terjadi kecelakaan atau keadaan darurat lainnya.
7. Menyerahkan Bukti Pembayaran Penerimaan Bukan Pajak
Pemohon SIM harus menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Ini mencakup biaya administrasi yang dikenakan oleh pihak berwenang untuk pengolahan dan penerbitan SIM.
Dengan adanya Peraturan polri Nomor 2 Tahun 2023 ini, diharapkan bahwa proses perizinan SIM akan lebih terstruktur dan transparan. Persyaratan administrasi yang ketat ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kualitas pengemudi di jalan raya serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengemudi yang kurang berkompeten. Penting bagi para calon pemohon SIM untuk memenuhi semua persyaratan ini guna memastikan bahwa proses pengajuan SIM berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Tim)


