Arahan Kapolri, Permudah Pembuatan SIM Terutama Sim C
Jakarta,mediakampung.com-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk menyederhanakan proses ujian praktek dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan keandalan proses tersebut. Instruksi tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit dalam Upacara Wisuda Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Tahun 2023 yang diselenggarakan pada Rabu (21/6/2023).
Dalam pidatonya, Jenderal Sigit menyoroti pentingnya memperbaiki sistem ujian praktek SIM agar sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan saat ini. Ia meminta kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) untuk melakukan evaluasi terhadap pola ujian yang digunakan saat ini, seperti apakah pola pengendara yang membentuk angka 8 masih relevan atau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi jalan yang ada. Begitu pula dengan pola zig-zag yang saat ini diterapkan dalam ujian praktek SIM, apakah masih memadai atau perlu disesuaikan dengan keadaan jalan yang sebenarnya.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan fokus ujian SIM terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan. Dia memberikan arahan kepada Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Irjen Slamet Uliandi, Asisten Operasi Kapolri, Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firman Shantyabudi, agar melakukan pembaruan skema pengajuan permohonan SIM. Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Polri saat ini sedang berupaya untuk memperbaiki proses pelayanan dengan melakukan digitalisasi dan mengintegrasikan seluruh proses dalam satu aplikasi yang disebut SuperAPP.
Selain itu, Jenderal Sigit juga meminta kepada jajarannya untuk segera melakukan studi banding terhadap sistem ujian SIM yang diterapkan di negara lain. Tujuan dari studi banding ini adalah untuk mendapatkan wawasan dan pengalaman dari praktik terbaik yang dapat diterapkan guna mempermudah dan meningkatkan kualitas ujian SIM di Indonesia. Jenderal Sigit menekankan bahwa proses ujian SIM harus transparan, adil, dan tidak dibiarkan ada celah untuk praktik korupsi atau malpraktik dalam pengujian.
“Dalam perbaikan ini, kita harus menghindari kesan bahwa pembuatan ujian, khususnya ujian praktik, dirancang untuk mempersulit peserta dan hasilnya telah ditentukan sebelumnya. Kita tidak ingin ada kasus di mana orang yang seharusnya tidak lulus malah dinyatakan lulus. Praktik seperti itu harus dihilangkan secara tegas,” tegas Jenderal Sigit.
Dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Kapolri ini, diharapkan bahwa perbaikan dalam proses ujian pembuatan SIM akan menjadi langkah positif menuju keberhasilan yang lebih baik. Langkah-langkah yang diambil oleh Kapolri menunjukkan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan kepolisian dalam hal penerbitan SIM.
Selain itu, dengan melakukan studi banding terhadap sistem ujian SIM di negara lain, Polri dapat memperoleh wawasan baru dan praktik terbaik dalam melaksanakan ujian SIM yang efektif dan akurat. Dengan mempelajari pengalaman negara lain, Polri dapat mengidentifikasi kelemahan dalam sistem saat ini dan mengadopsi metode yang lebih baik untuk menguji keterampilan pengemudi secara obyektif.
Tindakan yang diambil oleh Kapolri juga bertujuan untuk menghapus praktik korupsi atau malpraktik dalam proses ujian SIM. Dengan menekankan pada transparansi dan keadilan, diharapkan bahwa proses ujian akan menjadi lebih terbuka dan tidak ada ruang bagi kecurangan. Jenderal Sigit menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik yang memungkinkan orang yang seharusnya tidak lulus untuk dinyatakan lulus. Hal ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik.
Perbaikan dalam proses ujian SIM ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, tetapi juga akan berkontribusi pada peningkatan keselamatan berlalu lintas. Dengan memfokuskan ujian pada keterampilan pengemudi dan keselamatan jalan, diharapkan bahwa pengemudi yang mendapatkan SIM telah terlatih dengan baik dan mampu mengemudi secara bertanggung jawab.(Tim)



