Center Of Energy and Resources Indonesia Soroti Dibukanya Kembali Izin Ekspor Pasir Laut
Jakarta, mediakampung.com – Langkah Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan membuka kembali ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menuai sorotan dari Yusri Usman selaku Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI)
Yusri mengkritik seharusnya dalam merumuskan PP no 26 tahun 2023, pemerintah mengikutsertakan partisipasi publik atau kelompok masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir laut, seperti diskusi dengan nelayan dan penduduk pulau-pulau kecil sekitar zona yang akan dieksplorasi terlebih dulu.
“PP no 26 tahun 2023 ini kami tidak tahu apakah prosesnya sudah melalui partisipasi publik atau kelompok masyarakat yang terkait dengan peraturan itu, ujar Yusri.
Ekspor pasir laut ini sudah pernah dihentikan oleh pemerintahan sebelum Presiden Jokowi, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup, dengan SKB No 89/MPP/Kep/2/2022, Nomor KSB.07/MEN/2/2022 dan Nomor 01/MENLH/2/2022 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Keputusan bersama Tiga Menteri yang saat itu dikeluarkan dengan memperhatikan Nota Kesepakatan menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Gubernur Riau tanggal 7 Februari 2002 setelah melihat dampak parah yang diakibatkan dari aktifitas penambangan pasir laut wakt itu menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil khususnya di daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di kepulauan Riau.
Yusri menilai, PP No 26 Tahun 2023 itu tidak boleh bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, juga tidak boleh berbenturan dengan Perda (Peraturan Daerah) tentang Rencana Zonasi dan Pulau-pulau Kecil.
Masih menurut Yusri, Ekspor pasir laut bukanlah terlarang, apabila direncanakan dengan baik seperti pembuatan zonasi yang diatur untuk mengurangi dampak kerusakan sistem biota laut. Secara teknis, pelaksanaan PP No 26 Tahun 2023 akan diatur dalam Peraturan Menteri dan juga Keputusan Menteri tentang tata cara penunjukan pelaksana dan juga target penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan setiap kubikasi pasir laut, dan yang terpenting adalah transparansi dan akuntabel.



