Media Kampung – Palembang, Sumselupdate.com – Penolakan klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) atas nama almarhum Supriadi berujung pada gugatan perdata terhadap perusahaan asuransi dan lembaga pembiayaan. Perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini kini memasuki proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1194Pdt.G2026PN.Tng.
Perkara ini bermula ketika Supriadi mengajukan pembiayaan satu unit mobil Toyota Fortuner melalui PT CIMB Niaga Auto Finance. Dalam perjanjian tersebut, Supriadi diwajibkan membayar premi Asuransi Jiwa Kredit untuk masa perlindungan selama tiga tahun kepada PT Asuransi Simas Jiwa Unit Usaha Syariah. Namun, setelah Supriadi meninggal dunia akibat sakit pada 28 Maret 2026, klaim asuransi yang diajukan ahli warisnya ditolak.
Menurut kuasa hukum keluarga, penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan masa tunggu selama 360 hari. Advokat Arief Budiman, S.H., selaku kuasa hukum Hayana, istri sekaligus ahli waris Supriadi, menilai penolakan tersebut berkaitan dengan klausul dalam sertifikat asuransi yang dinilai tidak jelas dan saling bertentangan.
Arief menjelaskan bahwa sertifikat asuransi yang dipegang konsumen memuat ketentuan masa tunggu 360 hari. Namun, pada dokumen yang sama juga tercantum ketentuan bahwa klaim yang terjadi sebelum 2 Desember 2025 tidak akan dibayarkan. Ia berpendapat, pencantuman tanggal tersebut dapat menimbulkan pemahaman bahwa perlindungan asuransi berlaku penuh setelah 2 Desember 2025. Karena Supriadi meninggal dunia pada Maret 2026, ia menilai klaim seharusnya dibayarkan.
“Ketentuan dalam sertifikat asuransi itu menimbulkan persoalan karena berpotensi ditafsirkan secara berbeda oleh konsumen dan perusahaan asuransi,” ujar Arief saat diwawancarai di PN Palembang.
Ia juga merujuk pada asas contra proferentem yang diatur dalam Pasal 1349 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Menurutnya, apabila terdapat ketentuan dalam perjanjian yang dibuat sepihak dan menimbulkan penafsiran ganda, ketentuan tersebut semestinya ditafsirkan dengan mempertimbangkan kepentingan pihak yang tidak menyusunnya, dalam hal ini konsumen.
Selain persoalan klausul masa tunggu, Arief menilai ketentuan dalam sertifikat asuransi tersebut perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 mengenai klausul baku. Ia juga mempersoalkan dugaan tidak diserahkannya Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (RIPLAY) kepada konsumen sejak awal perjanjian.
Menurut Arief, persoalan tersebut perlu ditinjau berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Di sisi lain, keluarga Supriadi disebut masih menghadapi penagihan dari PT CIMB Niaga Auto Finance.












