Media Kampung – Polres Semarang menetapkan seorang pelatih bela diri berinisial R (52) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Semarang pada 30 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengungkapkan bahwa pencabulan dilakukan di lokasi latihan bela diri saat korban datang lebih awal untuk membeli peralatan latihan dari pelaku. “Pelaku yang saat kejadian tergiur korban anak, melakukan pencabulan di saat anak didik lain belum datang,” ujar Bodia pada Selasa (17/6/2026).
Korban yang berusia 13 tahun sempat berusaha melawan dengan mendorong pelaku, namun tenaga pelaku jauh lebih besar. Setelah kejadian, korban mengalami trauma dan menutup diri. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang terdekat, yang kemudian melaporkannya ke Polres Semarang.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Ambarawa itu diamankan polisi. “Kami amankan warga Kecamatan Ambarawa berinisial R (52) di mana pelaku merupakan pelatih bela diri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 tahun,” tegas Bodia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai alternatif, pelaku juga dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Semarang. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.




Tinggalkan Balasan