Media Kampung – Mantan karyawan Fuji menggelapkan uang miliaran rupiah dan menggunakan dana tersebut untuk membeli mobil mewah bagi mantan pacarnya, menimbulkan kehebohan publik pada akhir April 2026.
Pelaku, bernama Andi Prasetyo, bekerja sebagai manajer keuangan di kantor pusat Fuji di Surabaya sejak 2018 hingga penangkapannya pada 12 April 2026.
Investigasi awal oleh Tim Kejahatan Ekonomi Polri mengungkapkan selisih kas sebesar Rp 2,3 miliar yang tidak dapat dijelaskan dalam laporan keuangan internal perusahaan.
Andi diduga memanfaatkan sistem faktur fiktif dan transfer bank internal untuk menyalurkan dana ke rekening pribadi yang kemudian dialihkan ke dealer mobil di Jakarta.
Kerugian tersebut mengurangi laba kuartal ketiga Fuji sebesar 12 persen, memaksa manajemen mengumumkan penyesuaian anggaran operasional.
Setelah bukti digital diperoleh, Andi ditangkap di kediamannya di Malang, didakwa dengan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.
“Kami sangat menyesali kejadian ini dan berkomitmen memperkuat kontrol internal agar tidak terulang kembali,” ujar Rina Wibowo, Direktur Keuangan Fuji, pada konferensi pers tanggal 13 April 2026.
Inspektur Polisi Komisioner Budi Santoso menambahkan, “Penelusuran alur uang menunjukkan penggunaan rekening perusahaan untuk pembelian mobil sedan mewah yang dibeli pada 5 April 2026.”
Menurut pernyataan mantan pacar Andi, Siti Lestari, mobil tersebut diberikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ia, menambah dimensi pribadi dalam kasus ini.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2022, ketika seorang eksekutif bank regional melakukan penggelapan serupa, menegaskan pentingnya audit forensik di sektor korporat.
Reaksi publik di media sosial Surabaya dan Jakarta beragam, namun mayoritas menuntut pertanggungjawaban tegas dari pihak perusahaan dan pelaku.
Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada 20 Mei 2026, sementara Andi masih dalam penahanan dengan status belum dibebaskan dengan jaminan.
Jika terbukti bersalah, Andi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda yang setara dengan nilai kerugian yang dikeluarkan.
Sejauh ini, Fuji telah mengembalikan sebagian dana melalui asuransi internal, sementara proses hukum terus berlanjut menanti keputusan hakim akhir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Leave a Reply