Media Kampung – 16 April 2026 | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelecehan seksual dan menekankan bahwa penanganan harus selalu berpihak pada korban.

Pernyataan tersebut dirilis pada 14 April 2024 melalui situs resmi kementerian, dengan menyoroti komitmen pemerintah dalam melindungi hak korban.

Kemen PPPA menjelaskan bahwa pelecehan seksual mencakup tindakan verbal, non‑verbal, fisik, maupun daring yang merugikan martabat korban.

Penegakan hukum diatur oleh Undang‑Undang No. 13/2016 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang‑Undang No. 19/2016 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kementerian berperan sebagai koordinator utama, bekerja sama dengan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta lembaga peradilan untuk memastikan penegakan hukum yang tegas.

Untuk mempermudah pelaporan, kementerian mengoperasikan layanan hotline 119 dan aplikasi seluler yang dapat diakses secara anonim oleh korban.

“Kami tidak akan menoleransi satu pun tindakan pelecehan seksual, dan setiap korban akan mendapatkan pendampingan penuh,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam konferensi pers.

Korban diberikan layanan konseling psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan saksi selama proses penyelidikan dan persidangan.

Kemen PPPA juga meluncurkan program pelatihan bagi tenaga pendidik, aparat keamanan, dan petugas layanan publik untuk mengenali dan menanggapi kasus secara sensitif.

Kerjasama dengan organisasi non‑pemerintah seperti Komnas Perempuan dan Lembaga Bantuan Hukum memperkuat jaringan dukungan bagi korban di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah sedang menyusun draft regulasi baru yang akan memperketat prosedur penanganan korban dan meningkatkan sanksi bagi pelaku.

Berbagai LSM menyambut positif kebijakan ini, namun tetap menuntut percepatan implementasi serta alokasi anggaran yang memadai.

Tim lintas sektoral yang dibentuk oleh Kemen PPPA secara rutin memantau perkembangan kasus dan menyusun laporan triwulanan untuk evaluasi kebijakan.

Kasus terbaru di sebuah sekolah menengah di Jakarta, di mana seorang siswi melaporkan tindakan tidak senonoh oleh guru, menjadi contoh nyata kebutuhan respons cepat dan berpihak pada korban.

Saat ini Kemen PPPA terus memperkuat mekanisme monitoring dan berkomitmen menurunkan angka pelecehan seksual melalui edukasi, penegakan hukum, dan dukungan berkelanjutan kepada korban.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.