Media Kampung – 11 April 2026 | Polisi di Kabupaten Lebak, Banten, menangkap dua wanita setelah video viral menunjukkan mereka menginjak Al-Qur’an dan memaksa saksi bersumpah. Penangkapan dilakukan oleh Brigif 2 Polsek Lebak pada Rabu siang.
Video tersebut beredar di media sosial sejak hari sebelumnya, menimbulkan kecaman luas dari masyarakat dan tokoh agama. Penyelidikan awal menunjukkan kedua wanita berada di lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB.
Satpol PP dan tim penyidik Kriminal Polri mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah di Desa Cikadu dan langsung dibawa ke Polsek Lebak untuk dimintai keterangan. Keduanya ditahan sementara sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.
Satu saksi mata, seorang warga setempat, menyatakan bahwa ia melihat kedua wanita tersebut dengan sengaja menempatkan Al-Qur’an di lantai dan menginjaknya sebelum memaksa orang lain mengucapkan sumpah. Saksi menambah bahwa suasana tegang dan ada teriakan yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Kepala KUA setempat, Ustadz Ahmad, menyampaikan keberatan keras terhadap perbuatan tersebut, menekankan bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang harus dihormati. Ia menambahkan bahwa tindakan provokatif semacam itu dapat menimbulkan konflik sosial.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretaris Daerah menegaskan komitmen menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai agama. Ia meminta masyarakat tidak menyebarluaskan video yang belum terverifikasi demi menghindari kepanikan.
Sementara itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa foto, rekaman, serta jejak digital. Proses hukum diperkirakan akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Lebak.
Jika terbukti melakukan penghinaan agama, kedua wanita dapat dijatuhi pidana penjara antara tiga hingga lima tahun dan denda sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan KTP atau larangan kegiatan publik.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, memicu perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi dan penegakan hukum agama. Para ahli hukum menilai bahwa penegakan hukum harus konsisten dan tidak memihak.
Organisasi masyarakat sipil mengimbau agar proses peradilan dijalankan secara transparan dan mengedepankan hak korban. Mereka juga menyerukan edukasi publik mengenai toleransi beragama.
Hingga kini, kedua wanita masih berada di tahanan sementara sambil menunggu proses peradilan. Polisi mengingatkan bahwa penyebaran konten provokatif dapat menambah beban hukum bagi pelaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan